Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen dinilai akan memberikan dampak positif. Salah satunya diyakni dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Hal ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Fathi. Ia menyebut keputusan Prabowo yang diambil setelah melalui pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat buruh ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
"Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen adalah bukti bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja dan memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global," kata Fathi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Di sisi lain, Fathi menilai kebijakan kenaikan UMN ini juga perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis; seperti pengendalian inflasi, penguatan sektor industri, dan perluasan lapangan kerja. Harapannya, dengan kebijakan yang terintegrasi kenaikan UMN tersebut nantinya dapat memberikan manfaat yang dirasakan secara merata dan menyeluruh di semua lapisan masyarakat.
Kemudian, kata dia, pemerintah juga penting untuk melakukan upaya pendampingan terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM untuk beradaptasi dengan kebijakan ini.
"Semoga ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan yang lebih besar di masa mendatang," katanya.
Kabar Baik Prabowo
Prabowo mengumumkan kenaikan UMN 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11) sore. Keputusan ini diambil berdasar hasil rapat terbatas bersama Menteri Ketenagakerjaan dan pihak terkait termasuk perwakilan serikat buruh.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Prabowo, kenaikan UMN 2025 ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Berita Terkait
-
Senang Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Gebrakan Awal Prabowo Tuai Pujian Buruh
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira
-
Prabowo Minta Jaga dan Kelola Uang dengan Bijak: Ini Darah dan Keringat Rakyat
-
Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tenang, Prabowo: Tanda Proses Pendewasaan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana