Suara.com - Pekerja di Indonesia mendapatkan gaji berdasarkan aturan UMP dan UMK. Mungkin ada beberapa pihak yang belum mengetahui perbedaan UMP dan UMK. Simak uraiannya di sini.
Perbedaan UMP dan UMK dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terletak pada pemberlakuannya. UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, sehingga UMP merupakan kependekan dari Upah Minimum Provinsi. UMP dikenal pula sebagai upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur dan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November pada tahun berjalan.
Sementara UMK merupakan upah minimum yang diberlakukan hanya di sebuah kabupaten/kota. Penetapan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. Petapan UMK dilakukan paling lambat tanggal 30 November pada tahun berjalan.
Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Berkaitan dengan hal itu, Menaker memastikan bahwa pengumuman resmi penetapan UMP dan UMK paling lambat dilaksanakan sebelum 25 Desember 2024. Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 diberlakukan setelah mempertimbangkan daya saing usaha.
Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan adanya kenaikan upah minimum diharapkan daya beli pekerja meningkat.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut, diperkirakan upah minimum 2025 adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 5.396.761.
2. Papua, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
3. Papua Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
Baca Juga: Berapa Gaji Prabu Revolusi? Punya Jabatan Moncer Meski Dicopot sebagai Dirjen Komdigi
4. Papua Pegunungan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
5. Papua Barat Daya, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
6. Papua Tengah, diperkirakan UMP sebesar 4.285.848.
7. Kep. Bangka Belitung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.876.600.
8. Sulawesi Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.775.425.
9. Aceh, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.685.616.
10. Sumatera Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.681.571.
11. Sulawesi Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.657.527.
12. Kep. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.623.654.
13. Papua Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.613.545.
14. Kalimantan Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.580.160.
15. Kalimantan Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.579.314.
16. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.508.776.
17. Kalimantan Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.496.195.
18. Kalimantan Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.473.621.
19. Maluku Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.408.000.
20. Jambi, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.234.534.
21. Gorontalo, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.221.732.
22. Maluku, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.141.700.
23. Sulawesi Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.104.430.
24. Sulawesi Tenggara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.073.552.
25. Bali, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.996.561.
26. Sumatera Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.994.193.
27. Sumatera Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.992.559.
28. Sulawesi Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.914.583.
29. Banten, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.905.120.
30. Lampung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.893.069.
31. Kalimantan Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.878.286.
32. Bengkulu, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.670.039.
33. Nusa Tenggara Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.602.931.
34. Nusa Tenggara Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.328.970.
35. Jawa Timur, diperkirakan UMP sebesar 2.305.985.
36. DI Yogyakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.264.080.
37. Jawa Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.191.232.
38. Jawa Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.169.349.
Pengumuman Resmi Kenaikan dan Kapan Diberlakukan
Pengumuman resmi mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo mengungkap Kemenaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Akan tetapi, setelah dibahas dan melaksanakan pertemuan buruh, jajaran kepemimpinan Presiden Prabowo memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo telah meminta Kemenaker mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP dan UMK tahun 2025. Permenaker diperkirakan akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini diperlukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Setelah Permenaker disetujui oleh berbagai pihak terkait, kenaikan upah minimum ini kemudian akan berlaku pada 2025.
Demikian itu informasi perbedaan UMP dan UMK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya