Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam prosesnya, Kepolisian menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi status hukum MAS sebagai tersangka. "Iya, sudah tersangka dengan terjerat Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP," ungkap Nurma.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu (30/11), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan saksi, seorang petugas keamanan berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapatkan laporan terkait pembunuhan, saksi langsung memanggil pelaku. Polisi kemudian mengamankan MAS untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap dijalankan dengan memperhatikan hak-haknya sesuai sistem peradilan anak.
Kata Kunci
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Anak Terduga Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Digelar Secara Terbuka
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Cara Ajarkan Anak Puasa yang Menyenangkan, Ini Tips dari Psikolog
-
Jangan Cerai Saat Emosi, Ini Kata Psikolog
-
Anak Bunuh Ayah Demi Klaim Asuransi, Rekayasa Kematian Akibat Ditabrak Traktor
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik