Suara.com - Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris, menyebut Aipda Robig Zaenudin (R) akan segera menjalani sidang etik. Aibda R terbukti melanggar etik usai tembak siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.
Hal itu diungkapkan Aris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kita juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Kepolisian," kata Aris.
"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakn hari berikutnya," sambungnya.
Ia mengatakan, jika pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri. Pada intinya menyatakan penembakan tersebut yang dilakukan sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 Di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang.
Perbuatan tersebut telah mengakibatkan Gamma tewas. Penembakan juga bukan atas dasar membubarkan adanya aksi tawuran.
"Perbuatan terduga pelanggar gerakan oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," katanya.
Menurutnya, Aipda R ini pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan. Aipda R lantas merasa telah dipepet kemudian dikejar dan dilakukan lah penembakan.
"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," pungkasnya.
Baca Juga: 'Ringan Tangan' Gunakan Senpi, Polisi Lupa Aturan Sendiri?
Berita Terkait
-
Hasil Ekshumasi Benarkan Siswa SMK Semarang Gamma Tewas karena Tembakan, Brigadir R Segera Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Brigadir R Tembak Anak SMK hingga Tewas, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Minta Maaf dan Siap Terima Konsekuensi
-
Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, Menteri HAM Sebut Korban Siswa yang Baik
-
Dalami Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar SMK, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang
-
'Ringan Tangan' Gunakan Senpi, Polisi Lupa Aturan Sendiri?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025