Suara.com - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengejutkan dunia usai adanya pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024. Meskipun negara ini memiliki sejarah panjang terkait darurat militer dan pemerintahan militer, upaya Yoon untuk menangguhkan pemerintahan sipil hanya berlangsung singkat.
Dikutip dari Bloomberg, Majelis Nasional Korea Selatan memberikan suara untuk meminta pencabutan darurat militer, Yoon menyatakan akan mematuhi permintaan tersebut beberapa jam setelah pengumumannya.
Sejarah Pemberlakuan Darurat Militer di Korea Selatan
Pemberlakuan darurat militer di Korsel terakhir kali terjadi pada 27 Oktober 1979, setelah pembunuhan Presiden Park Chung-hee, yang sebelumnya merebut kekuasaan melalui kudeta militer pada tahun 1961. Di bawah tekanan dari pemimpin militer, Jenderal Chun Doo-hwan, perdana menteri saat itu, Choi Kyu-hah, memperpanjang darurat militer hingga tahun 1980 dan melarang partai politik, yang memicu reaksi keras dari kelompok pro-demokrasi.
Ratusan orang tewas dalam penindasan yang brutal sebelum darurat militer dicabut pada tahun 1981 setelah referendum.
Setelah itu, partai politik diizinkan beroperasi kembali dan hak-hak sipil lainnya dipulihkan pada tahun 1987, yang menghasilkan periode demokrasi hingga saat ini.
Apa Itu Darurat Militer?
Presiden Korea Selatan memiliki wewenang untuk mengumumkan darurat militer berdasarkan konstitusi dalam keadaan perang, konflik bersenjata, atau keadaan darurat nasional lainnya.
Ada dua jenis darurat militer di Korea Selatan: darurat militer darurat dan darurat militer keamanan . Yang pertama, yang diterapkan oleh Yoon, memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah dengan membatasi kebebasan pers, membatasi pertemuan, dan mengesampingkan pengadilan sipil.
Baca Juga: Ajudan Presiden Korea Selatan Mundur Massal Setelah Deklarasi Darurat Militer Dibatalkan
Setelah mengumumkan darurat militer, presiden harus memberitahukan Majelis Nasional. Jika majelis meminta pencabutan dengan suara mayoritas—seperti yang terjadi dalam kasus terbaru ini—presiden wajib mematuhi.
Pengumuman Yoon disampaikan dalam pidato yang disiarkan langsung di televisi. Ia menuduh partai oposisi berusaha menggulingkan demokrasi dengan memblokir rencana anggarannya dan berupaya memakzulkan beberapa anggota kabinetnya. Dalam waktu kurang dari satu jam setelah deklarasi tersebut, semua aktivitas politik dilarang termasuk kegiatan Majelis Nasional.
Namun, anggota parlemen tetap menuju gedung legislatif meskipun beberapa dihalangi untuk masuk. Sekitar pukul 1 pagi waktu setempat, legislator berhasil memberikan suara menolak pemberlakuan darurat militer dengan hasil bulat.
Yoon kemudian mencabut darurat militer setelah rapat kabinet pada pukul 4:30 pagi keesokan harinya. Ini merupakan pertama kalinya sejak tahun 1980 bahwa seorang presiden Korea Selatan mengumumkan pemberlakuan darurat militer.
Dengan pencabutan tersebut, partai oposisi menyatakan akan memulai proses pemakzulan terhadap Yoon jika ia tidak segera mengundurkan diri. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan kemunduran demokrasi di Korea Selatan dan mengingatkan banyak orang akan masa lalu kelam negara tersebut terkait pemerintahan otoriter.
Berita Terkait
-
Partai Demokrat Desak Yoon Suk yeol Mundur
-
Kronologi Darurat Militer Korea Selatan dan Alasan Isu Pemakzulan Presiden
-
Korea Selatan Darurat Militer, Shin Tae-yong: Tolong...
-
Ajudan Presiden Korea Selatan Mundur Massal Setelah Deklarasi Darurat Militer Dibatalkan
-
Darurat Militer di Korea Selatan: Ujian Bagi Demokrasi dan Aliansi AS
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing