Suara.com - Korea Selatan kembali menjadi sorotan dunia setelah Presiden Yoon Suk Yeol secara mendadak mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) pukul 23.00 waktu setempat. Lantas, apa itu darurat militer?
Pengumuman darurat militer ini dilakukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan langsung di televisi. Ia juga menjelaskan alasan di balik pengumuman darurat militer tersebut. Ia menyebutkan bahwa partai-partai oposisi telah menghambat jalannya proses parlemen.
"Saya mengumumkan darurat militer untuk melindungi Republik Korea yang merdeka dari ancaman pasukan komunis Korea Utara, untuk menanggulangi kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang merusak kebebasan dan kebahagiaan rakyat kami, serta untuk melindungi tatanan konstitusional yang bebas," ujar Presiden Yoon seperti dikutip dari Reuters.
Meskipun tidak menyebutkan ancaman langsung dari Korea Utara yang memiliki senjata nuklir, Presiden Yoon lebih fokus pada lawan politik di negaranya. Ia mengungkapkan rasa kesalnya terhadap 22 usulan pemakzulan yang diajukan kepada pejabat pemerintah sejak ia menjabat pada Mei 2022.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan darurat militer seperti yang dialami oleh Korea Selatan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Darurat Militer?
Darurat militer adalah serangkaian aturan yang diterapkan setelah pengumuman resmi, di mana militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Darurat militer biasanya diberlakukan ketika situasi darurat membutuhkan tindakan militer, terutama ketika pemerintah yang berkuasa tidak bisa berfungsi dengan baik atau terlalu lemah untuk menghadapi masalah besar seperti perang, bencana alam, kerusuhan, atau setelah terjadinya kudeta.
Tujuan utama dari darurat militer adalah untuk mengembalikan kepercayaan rakyat selama masa krisis. Namun, terkadang darurat militer digunakan oleh rezim diktator, khususnya dalam kediktatoran militer, untuk memperkuat kekuasaannya.
Secara umum, darurat militer seringkali mengurangi sebagian hak individu yang dimiliki warga negara, membatasi proses peradilan, dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada narapidana dibandingkan dengan yang diterapkan dalam hukum biasa.
Baca Juga: "Saya Tidak Tahan Lagi": Selebriti Korsel Serukan Kegelisahan Atas Darurat Militer Presiden Yoon
Mengutip dari Channel News Asia, darurat militer di Korea Selatan terakhir kali diterapkan pada 27 Oktober 1979 oleh Perdana Menteri Choi Kyu Ha setelah Presiden Park Chung Hee dibunuh. Park Chung Hee sebelumnya merebut kekuasaan melalui kudeta militer pada tahun 1961.
Di bawah tekanan kelompok militer yang dipimpin oleh Jenderal Chun Doo Hwan, Choi Kyu Ha yang menjadi presiden saat itu memperpanjang darurat militer hingga tahun 1980 dan melarang partai politik, yang menyebabkan perlawanan keras dari kelompok pro-demokrasi.
Ratusan orang tewas dalam bentrokan sebelum darurat militer dicabut pada 1981 setelah diadakan referendum.
Setelah itu, partai politik diizinkan beroperasi lagi, dan pada 1987, hak-hak sipil dipulihkan. Sejak saat itu, demokrasi di Korea Selatan terus berkembang hingga masa kepemimpinan presiden sekarang.
Dampak Darurat Militer Korea Selatan
Setelah pengumuman darurat militer, militer mengambil alih sementara kendali. Pasukan lengkap dengan pakaian seragam dan polisi ditempatkan di Gedung Majelis Nasional, bahkan helikopter tampak mendarat di atap gedung tersebut.
Media lokal melaporkan bahwa pasukan yang mengenakan masker dan membawa senjata masuk ke dalam gedung parlemen, sementara staf berusaha menghalangi mereka dengan alat pemadam api. Sekitar pukul 23.00 waktu setempat, militer mengeluarkan perintah yang melarang protes, kegiatan politik, dan mengontrol media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta