Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak.
Hal itu perlu dilakukan lantaran penggunaan akses internet dan handphone (HP) di kalangan anak-anak di bawah umur semakin memprihatinkan.
Saat ini, kata dia, anak-anak di Indonesia sangat bebas mengakses internet dan menggunakan HP. Mereka bebas mengakses berbagai konten yang negatif di media sosial (medsos). Bahkan, iklan dan promo judi online bertebaran di media sosial dan sangat mudah diakses anak-anak.
“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” kata Oleh kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, orang-orang Eropa yang bebas dan liberal sudah lebih dahulu membuat regulasi yang tegas dalam pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Salah satunya Australia yang sudah menerapkan kebijakan ketat itu.
“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ungkapnya.
Untuk itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu mengajak semua terutama pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP perlu dibuat.
Ia mengusulkan agar pemerintah, yang terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga bersama-sama membuat SKB yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak di bawah umur.
“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Dituduh Maling Motor, Prabowo Sebut Romadon Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak dan Istrinya
Sebelumnya Australia sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menimbulkan kontroversi di dunia maya. Regulasi itu menjadi undang-undang yang paling ketat di dunia. Sebab, pembatasannya dilakukan secara ketat dan disertai dengan sanksi keras.
UU itu baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan. Perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK