Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak.
Hal itu perlu dilakukan lantaran penggunaan akses internet dan handphone (HP) di kalangan anak-anak di bawah umur semakin memprihatinkan.
Saat ini, kata dia, anak-anak di Indonesia sangat bebas mengakses internet dan menggunakan HP. Mereka bebas mengakses berbagai konten yang negatif di media sosial (medsos). Bahkan, iklan dan promo judi online bertebaran di media sosial dan sangat mudah diakses anak-anak.
“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” kata Oleh kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, orang-orang Eropa yang bebas dan liberal sudah lebih dahulu membuat regulasi yang tegas dalam pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Salah satunya Australia yang sudah menerapkan kebijakan ketat itu.
“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ungkapnya.
Untuk itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu mengajak semua terutama pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP perlu dibuat.
Ia mengusulkan agar pemerintah, yang terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga bersama-sama membuat SKB yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak di bawah umur.
“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Dituduh Maling Motor, Prabowo Sebut Romadon Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak dan Istrinya
Sebelumnya Australia sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menimbulkan kontroversi di dunia maya. Regulasi itu menjadi undang-undang yang paling ketat di dunia. Sebab, pembatasannya dilakukan secara ketat dan disertai dengan sanksi keras.
UU itu baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan. Perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama