Suara.com - Lonceng kematian bagi TikTok di Amerika Serikat semakin dekat, setelah peraturan undang-undang baru yang akan berlaku dalam waktu dekat ini.
Tentunya, larangan TikTok di Amerika Serikat semakin dekat, setelah UU yang dapat menyebabkan pelanggaran tersebut dengan suara bulat dikuatkan oleh panel hakim federal.
Dengan 170 juta orang Amerika menggunakan TikTok, keputusan ini akan menjadi lonceng kematian bagi aplikasi tersebut di salah satu pasar terbesarnya.
Para hakim di Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia menolak petisi TikTok untuk membatalkan undang-undang tersebut.
Menurut undang-undang, agar TikTok dapat beroperasi di AS, pemilik aplikasi Tiongkok – ByteDance harus menjual aplikasi tersebut ke perusahaan non-Tiongkok pada bulan Januari. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai TikTok yang menjadi masalah keamanan nasional di bawah ByteDance.
Anggota parlemen dan pejabat mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok akan mengambil dan menggunakan informasi sensitif dari aplikasi tersebut tentang orang Amerika dan menyebarkan propaganda, meskipun tidak ada bukti publik mengenai hal yang sama. Menarik juga untuk dicatat bahwa pemerintah Tiongkok telah melarang Facebook dan Youtube di Tiongkok dan TikTok tidak diperbolehkan di sana.
Melansir dari NDTV, aplikasi ini menjadikan kebebasan berpendapat sebagai inti argumen dan telah memicu kekhawatiran para pembuat konten dan influencer yang pendapatannya bergantung pada aplikasi tersebut. Persatuan Kebebasan Sipil Amerika mengatakan keputusan tersebut merupakan “pukulan besar terhadap kebebasan berekspresi online” dan menjadi preseden berbahaya bagi platform lain yang dimiliki asing.
TikTok akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dan mengharapkan hasil yang berbeda, meskipun tidak ada jaminan bahwa pengadilan tertinggi akan mengambil keputusan tersebut.
“Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah yang kuat dalam melindungi hak kebebasan berpendapat warga Amerika, dan kami berharap mereka akan melakukan hal yang sama dalam masalah konstitusional yang penting ini,” kata Michael Hughes, juru bicara TikTok. Dia juga mengatakan larangan tersebut adalah sebuah "sensor langsung terhadap rakyat Amerika dan bahwa hal itu" didasarkan pada informasi yang tidak akurat, cacat dan hipotetis".
Baca Juga: Warga Korea Selatan Desak Yoon Suk Yeol Mundur: Permintaan Maaf Tidak Cukup
Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan keputusan tersebut merupakan “langkah penting dalam menghalangi pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok sebagai senjata.”
Selain itu, Presiden terpilih Donald Trump telah berulang kali mendukung aplikasi tersebut tetapi undang-undang tersebut akan mulai berlaku sehari sebelum pelantikannya. Menurut New York Times, beberapa ahli berspekulasi bahwa Trump mungkin akan meminta jaksa agung barunya untuk tidak menerapkan peraturan tersebut, namun hal ini dapat menempatkan Apple dan Google dalam situasi sulit karena undang-undang yang menetapkan bahwa perusahaan yang mendistribusikan TikTok di toko mereka akan dilarang. dihukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta