Suara.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,2 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.811.449,27. Penetapan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yang diterbitkan pada 9 Desember 2024," kata Mahyeldi, Selasa (10/12/2024).
Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dihitung secara matang.
Menurut Gubernur Mahyeldi, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumatera Barat tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor usaha.
"Penetapan UMP Sumbar 2025 telah mengikuti instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Mahyeldi menekankan bahwa penghitungan UMP Sumbar 2025 juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah dan nasional.
"Kami ingin memastikan semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," tegasnya.
Di samping UMP Sumbar 2025, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47. Penetapan UMSP ini diatur melalui SK Nomor 562-841-2024.
UMSP dirancang untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko lebih tinggi, sehingga nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memastikan implementasi yang adil melalui pengawasan ketat, agar seluruh sektor mematuhi ketentuan UMP Sumbar 2025 maupun UMSP Sumbar 2025.
"Kami mengimbau perusahaan segera menyesuaikan upah pekerja sesuai regulasi," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP Semua Provinsi di Indonesia, Resmi Berlaku 2026
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi