Suara.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,2 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.811.449,27. Penetapan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yang diterbitkan pada 9 Desember 2024," kata Mahyeldi, Selasa (10/12/2024).
Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dihitung secara matang.
Menurut Gubernur Mahyeldi, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumatera Barat tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor usaha.
"Penetapan UMP Sumbar 2025 telah mengikuti instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Mahyeldi menekankan bahwa penghitungan UMP Sumbar 2025 juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah dan nasional.
"Kami ingin memastikan semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," tegasnya.
Di samping UMP Sumbar 2025, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47. Penetapan UMSP ini diatur melalui SK Nomor 562-841-2024.
UMSP dirancang untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko lebih tinggi, sehingga nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memastikan implementasi yang adil melalui pengawasan ketat, agar seluruh sektor mematuhi ketentuan UMP Sumbar 2025 maupun UMSP Sumbar 2025.
"Kami mengimbau perusahaan segera menyesuaikan upah pekerja sesuai regulasi," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP Semua Provinsi di Indonesia, Resmi Berlaku 2026
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
-
2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz
-
Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya
-
Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal
-
SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027