Suara.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,2 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.811.449,27. Penetapan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yang diterbitkan pada 9 Desember 2024," kata Mahyeldi, Selasa (10/12/2024).
Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dihitung secara matang.
Menurut Gubernur Mahyeldi, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumatera Barat tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor usaha.
"Penetapan UMP Sumbar 2025 telah mengikuti instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Mahyeldi menekankan bahwa penghitungan UMP Sumbar 2025 juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah dan nasional.
"Kami ingin memastikan semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," tegasnya.
Di samping UMP Sumbar 2025, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47. Penetapan UMSP ini diatur melalui SK Nomor 562-841-2024.
UMSP dirancang untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko lebih tinggi, sehingga nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memastikan implementasi yang adil melalui pengawasan ketat, agar seluruh sektor mematuhi ketentuan UMP Sumbar 2025 maupun UMSP Sumbar 2025.
"Kami mengimbau perusahaan segera menyesuaikan upah pekerja sesuai regulasi," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
UMP 2026 Naik? Menaker: Sedang Dikaji!
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Pengusaha Langsung 'Garuk-garuk Kepala' Usai Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional