Suara.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,2 dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.811.449,27. Penetapan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yang diterbitkan pada 9 Desember 2024," kata Mahyeldi, Selasa (10/12/2024).
Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dihitung secara matang.
Menurut Gubernur Mahyeldi, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumatera Barat tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor usaha.
"Penetapan UMP Sumbar 2025 telah mengikuti instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Mahyeldi menekankan bahwa penghitungan UMP Sumbar 2025 juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah dan nasional.
"Kami ingin memastikan semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," tegasnya.
Di samping UMP Sumbar 2025, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.024.193,47. Penetapan UMSP ini diatur melalui SK Nomor 562-841-2024.
UMSP dirancang untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan dengan risiko lebih tinggi, sehingga nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memastikan implementasi yang adil melalui pengawasan ketat, agar seluruh sektor mematuhi ketentuan UMP Sumbar 2025 maupun UMSP Sumbar 2025.
"Kami mengimbau perusahaan segera menyesuaikan upah pekerja sesuai regulasi," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP Semua Provinsi di Indonesia, Resmi Berlaku 2026
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!