Suara.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas tuduhan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu.
Kim dituduh membantu Presiden Yoon dalam dugaan percobaan pemberontakan melalui kebijakan tersebut.
Permohonan surat penahanan diajukan oleh pihak kejaksaan, yang menuduh Kim melakukan tindakan esensial dalam perencanaan pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon pada Selasa lalu.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan yang terus berkembang terhadap kasus darurat militer ini.
Kim memilih tidak menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan sebelumnya pada hari Selasa untuk meninjau penerbitan surat penahanan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan besar yang telah ditimbulkan.
Sejak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang pada Minggu lalu, Kim telah diperiksa oleh jaksa sebanyak tiga kali.
Dalam pemeriksaan, Kim dilaporkan mengakui bahwa ia mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, tetapi menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum maupun konstitusi.
Dengan penahanan resmi terhadap Kim, penyelidikan terhadap Presiden Yoon diperkirakan akan semakin intensif.
Baca Juga: Mantan Menhan Korsel Bakal Buka-bukaan Soal Darurat Militer
Presiden Yoon saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan dapat dikenai hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Mantan Menhan Korsel Bakal Buka-bukaan Soal Darurat Militer
-
Sutradara Squid Game Hwang Dong-hyuk Ikut Tekan Pemakzulan Presiden Korsel
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dicekal di Negara Sendiri, Dilarang ke Luar Negeri!
-
Park Chan-wook hingga Bong Joon-ho Isi Petisi Pemakzulan Yoon Suk-yeol
-
Komentari Cuaca Jakarta, Oh My Girl Bahas Kebiasaan Sebelum Manggung
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi