Suara.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas tuduhan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu.
Kim dituduh membantu Presiden Yoon dalam dugaan percobaan pemberontakan melalui kebijakan tersebut.
Permohonan surat penahanan diajukan oleh pihak kejaksaan, yang menuduh Kim melakukan tindakan esensial dalam perencanaan pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon pada Selasa lalu.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan yang terus berkembang terhadap kasus darurat militer ini.
Kim memilih tidak menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan sebelumnya pada hari Selasa untuk meninjau penerbitan surat penahanan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan besar yang telah ditimbulkan.
Sejak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang pada Minggu lalu, Kim telah diperiksa oleh jaksa sebanyak tiga kali.
Dalam pemeriksaan, Kim dilaporkan mengakui bahwa ia mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, tetapi menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum maupun konstitusi.
Dengan penahanan resmi terhadap Kim, penyelidikan terhadap Presiden Yoon diperkirakan akan semakin intensif.
Baca Juga: Mantan Menhan Korsel Bakal Buka-bukaan Soal Darurat Militer
Presiden Yoon saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan dapat dikenai hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Mantan Menhan Korsel Bakal Buka-bukaan Soal Darurat Militer
-
Sutradara Squid Game Hwang Dong-hyuk Ikut Tekan Pemakzulan Presiden Korsel
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dicekal di Negara Sendiri, Dilarang ke Luar Negeri!
-
Park Chan-wook hingga Bong Joon-ho Isi Petisi Pemakzulan Yoon Suk-yeol
-
Komentari Cuaca Jakarta, Oh My Girl Bahas Kebiasaan Sebelum Manggung
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar