Suara.com - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun atas tuduhan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu.
Kim dituduh membantu Presiden Yoon dalam dugaan percobaan pemberontakan melalui kebijakan tersebut.
Permohonan surat penahanan diajukan oleh pihak kejaksaan, yang menuduh Kim melakukan tindakan esensial dalam perencanaan pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon pada Selasa lalu.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan yang terus berkembang terhadap kasus darurat militer ini.
Kim memilih tidak menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan sebelumnya pada hari Selasa untuk meninjau penerbitan surat penahanan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan besar yang telah ditimbulkan.
Sejak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang pada Minggu lalu, Kim telah diperiksa oleh jaksa sebanyak tiga kali.
Dalam pemeriksaan, Kim dilaporkan mengakui bahwa ia mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, tetapi menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum maupun konstitusi.
Dengan penahanan resmi terhadap Kim, penyelidikan terhadap Presiden Yoon diperkirakan akan semakin intensif.
Baca Juga: Mantan Menhan Korsel Bakal Buka-bukaan Soal Darurat Militer
Presiden Yoon saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Menurut hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan dapat dikenai hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Mantan Menhan Korsel Bakal Buka-bukaan Soal Darurat Militer
-
Sutradara Squid Game Hwang Dong-hyuk Ikut Tekan Pemakzulan Presiden Korsel
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dicekal di Negara Sendiri, Dilarang ke Luar Negeri!
-
Park Chan-wook hingga Bong Joon-ho Isi Petisi Pemakzulan Yoon Suk-yeol
-
Komentari Cuaca Jakarta, Oh My Girl Bahas Kebiasaan Sebelum Manggung
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan