Suara.com - Perbuatan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang menghina penjual es teh bernama Sunhaji dalam sebuah pengajian di Magelang, Jawa Tengah, berujung masalah.
Gus Miftah sendiri telah meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar pun merespons usulan tersebut. Ia bilang akan mengkaji usulan terkait sertifikasi juru dakwah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung usulan program sertifikasi juru dakwah itu. Namun, yang patut digarisbawahi yakni lebih kepada penguatan kompetensi pendakwah/dai.
"MUI menyambut baik gagasan untuk diselenggarakan program sertifikasi juru dakwah," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi, melansir Antara, Rabu (11/12/2024).
Secara pribadi, Zainut lebih setuju jika program itu disebut sebagai penguatan kompetensi juru dakwah, daripada menggunakan istilah sertifikasi. Menurutnya, istilah sertifikasi cenderung terkesan formalistik dan berpotensi mengarah pada penyeragaman.
"Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan," ujarnya.
Dirinya mengatakan tujuan utama dari program tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah.
Program ini bertujuan untuk memperkaya wawasan juru dakwah baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan. Materi yang disampaikan dalam program penguatan kompetensi mencakup isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, moderasi beragama, literasi media digital, serta strategi dakwah yang relevan dengan generasi Z.
"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya," ungkapnya.
Dirinya berharap agar program ini bisa menjadi sarana bagi para juru dakwah untuk mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.
Ia juga menekankan bahwa program ini sebaiknya bersifat sukarela atau voluntary, bukan bersifat wajib atau mandatory.
"Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya. Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama, ormas Islam, lembaga keagamaan Islam, serta perguruan tinggi keagamaan Islam baik negeri maupun swasta," katanya.
Berita Terkait
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
Tok! MUI Keluarkan Fatwa Praktik Jual Beli Surga Rp 1 Juta Kelompok Umi Cinta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif