Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Peran penting ini dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, tenaga pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.
Pendamping desa juga dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja langsung di desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.
Tenaga pendamping profesional ini memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi syarat. Setiap tenaga pendamping desa berhak menerima gaji yang terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
Besaran Gaji Pendamping Desa dan PLD
Besaran gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut rinciannya:
Gaji Pendamping Desa:
- Honorarium: Rp 2.052.000 - Rp 4.861.000
- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 - Rp 2.281.480
Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Honorarium: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
- Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000
Pendamping desa diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih partisipatif
Tugas dan Peran Pendamping Desa
Pendamping desa bekerja untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan efisien. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Hadirnya Pendamping Lokal Desa (PLD) juga menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keterlibatan aktif dalam pembangunan desa.
Hoaks Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025
Kemendes PDTT memastikan bahwa informasi terkait pembukaan lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDTT, Rosyid.
“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum dilakukan rekrutmen-rekrutmen itu. Jadi, bisa disimpulkan bahwa pemberitaan-pemberitaan terkait itu tidak betul,” ujar Rosyid.
Langkah tegas diambil oleh Kemendes PDTT dengan melaporkan akun-akun yang menyebarkan informasi palsu ini. Tindakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang merugikan.
Akun Penyebar Hoaks Akan Dilaporkan
Kemendes PDTT telah bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun-akun yang menyebarkan hoaks terkait lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD).
“Langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah kami akan melaporkan seluruh akun yang menyampaikan berita tidak benar ini ke Polri. Lalu kami sampaikan juga ke Kementerian Komunikasi dan Digital supaya akun-akun ini diblokir,” tegas Rosyid.
Kabar lowongan PLD 2024 beredar melalui pamflet di media sosial, bahkan mencantumkan besaran gaji Rp15 juta per bulan dan janji tanpa biaya pendaftaran. Pamflet tersebut dilengkapi dengan foto Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, yang semakin memperkuat kepercayaan publik.
Pamflet palsu tersebut menarik perhatian banyak orang, dengan ratusan tanda suka pada unggahannya. Oleh karena itu, Kemendes PDTT mengimbau dinas terkait untuk bersama-sama menyikapi kabar ini secara tegas.
“Kami juga tindaklanjuti menyampaikan surat ke seluruh Dinas PMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk antisipasi karena informasinya sudah banyak memakan korban. Akun-akun ini menerima pendaftaran yang ujung-ujungnya adalah ada biaya administrasi,” kata Rosyid.
Kemendes PDTT menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana resmi untuk membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD). Apabila nantinya rekrutmen dibuka, informasi resmi hanya akan diumumkan melalui website dan media sosial Kemendes PDTT. (antara)
Berita Terkait
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
-
Pendamping Desa Minimal Lulusan Apa? Rekrutmen Segera Dibuka, Simak Syaratnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi