Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Peran penting ini dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, tenaga pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.
Pendamping desa juga dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja langsung di desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.
Tenaga pendamping profesional ini memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi syarat. Setiap tenaga pendamping desa berhak menerima gaji yang terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
Besaran Gaji Pendamping Desa dan PLD
Besaran gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut rinciannya:
Gaji Pendamping Desa:
- Honorarium: Rp 2.052.000 - Rp 4.861.000
- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 - Rp 2.281.480
Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Honorarium: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
- Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000
Pendamping desa diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih partisipatif
Tugas dan Peran Pendamping Desa
Pendamping desa bekerja untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan efisien. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Berita Terkait
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran