Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Peran penting ini dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, tenaga pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.
Pendamping desa juga dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja langsung di desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.
Tenaga pendamping profesional ini memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi syarat. Setiap tenaga pendamping desa berhak menerima gaji yang terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
Besaran Gaji Pendamping Desa dan PLD
Besaran gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut rinciannya:
Gaji Pendamping Desa:
- Honorarium: Rp 2.052.000 - Rp 4.861.000
- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 - Rp 2.281.480
Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Honorarium: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
- Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000
Pendamping desa diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih partisipatif
Tugas dan Peran Pendamping Desa
Pendamping desa bekerja untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan efisien. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Berita Terkait
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta