Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Peran penting ini dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, tenaga pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.
Pendamping desa juga dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja langsung di desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.
Tenaga pendamping profesional ini memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi syarat. Setiap tenaga pendamping desa berhak menerima gaji yang terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
Besaran Gaji Pendamping Desa dan PLD
Besaran gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut rinciannya:
Gaji Pendamping Desa:
- Honorarium: Rp 2.052.000 - Rp 4.861.000
- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 - Rp 2.281.480
Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Honorarium: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
- Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000
Pendamping desa diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih partisipatif
Tugas dan Peran Pendamping Desa
Pendamping desa bekerja untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan efisien. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Berita Terkait
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
-
Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?
-
Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan
-
Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan