Suara.com - Proses seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap seleksi kompetensi yang berlangsung pada 2-19 Desember 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi sudah dimulai sejak tanggal 7 hingga 23 Desember 2024.
Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dijadwalkan akan dirilis pada 24-31 Desember 2024. Para peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan proses untuk dilantik menjadi ASN PPPK, sebuah momen yang sangat dinantikan oleh honorer yang telah berjuang melewati tahapan seleksi ini.
Setelah resmi dilantik sebagai ASN PPPK, para honorer berhak menikmati status yang lebih baik, baik dari segi pekerjaan maupun penghasilan.
Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh para honorer setelah diangkat menjadi PPPK 2024 adalah masa kerja yang akan dijalani.
Kabar baik bagi honorer yang dilantik menjadi PPPK 2024, masa kerja mereka tidak dibatasi hanya lima tahun. Sebagai ASN, masa kerja mereka akan berakhir sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Berikut rincian BUP berdasarkan jabatan:
Jabatan Manajerial
1. Usia 60 tahun untuk:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
2. Usia 58 tahun untuk:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas
Berita Terkait
-
Revolusi ala Bos ChatGPT: Lupakan Batas Usia Produktif, yang Malas Belajar Bisa Tersingkir!
-
Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru
-
Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?
-
Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
-
Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah