Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan aktivitas penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Salah satu kerugian yang timbul akibat perkara ini ialah kerusakan ekosistem lingkungan di kawasan Bangka Belitung (Babel).
Hal itu disampaikan hakim pembacaan pertimbangan atas putusan terhadap eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024 Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo, dan bekas Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020 Rusbani Alias Bani.
"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hakim menilai ketiganya bersalah karena tidak mengawasi dan membina Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta beserta perusahaan boneka yang bekerja sama dengan PT Timah.
Menurut hakim, pembiaran yang dilakukan oleh tiga terdakwa ini memperburuk akibat dari praktik penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Menimbang bahwa tindakan terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo dan Rusbani tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB yang dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan dengan PT Timah," tegas hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama empat tahun terhadap eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024 Amir Syahbana.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, Hakim Fajar menyatakan Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, jika Amir tak membayar sesuai jumlah yang ditetapkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Mejelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo dan Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020 Rusbani Alias Bani.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara
-
Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Timah, Kuasa Hukum Robert Indarto: Jaksa Berlebihan
-
Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah
-
Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit
-
Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal