Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean menyebut bahwa kasus pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron paling sulit ditangani selama masa jabatannya.
Pasalnya, dalam proses penanganan perkara ini, Dewas KPK sampai harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Ghufron.
“Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Dia menilai kasus itu sulit ditangani karena Ghufron melakukan berbagai upaya perlawanan. Tidak hanya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, Ghufron juga mempersoalkan Peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA).
“Kok pimpinan KPK yang mengugat aturan Dewas? Agak aneh itu kan? Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk menyusun KPK karena kami periode pertama,” tegas Tumpak.
Tak berakhir sampai di situ, Ghufron juga melakukan upaya perlawanan lain dengan membuat laporan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.
“Untung saja saya bersyukur bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat bahwa ini gak ada-ada sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu,” ucap Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.
Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.
Berita Terkait
-
Dalam 5 Tahun Terakhir, Dewas KPK Terima 188 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
2 Kali KPK Ganti Pimpinan Masih Buron, Begini Kata Nurul Ghufron soal Nasib Harun Masiku
-
KPK Bakal Ungkap Jumlah Pejabat yang Sampaikan LHKPN Asal-asalan
-
Ada Barang Rampasan Tak Laku Meski Sudah Dilelang Berulang Kali, KPK: Daya Beli Bikin Masyarakat Tak Minat Barang Mewah
-
Ada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor Langgar Kode Etik, Terima Uang dari Salah Satu Paslon, Ini Kata Bawaslu
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun