Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28) masing-masing pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Kasim di PN Medan, Kamis (12/12/2024).
Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas hakim Kasim sebagaimana dilansir Antara.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Medan Daniel Surya Partogi Aritonang. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada bulan Maret 2024 saat terdakwa Habibullah (berkas terpisah) dihubungi seseorang yang tidak dikenal untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
"Terdakwa Habibullah lantas bertemu dengan terdakwa Ikhbal di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2024, menyatakan siap membantu mencari pemasok sabu-sabu. Setelah pertemuan itu, mereka melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan pada tanggal 14 Maret 2024," katanya.
Setibanya di Kota Medan, kedua terdakwa menghubungi calon pembeli yang bersedia membeli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Calon pembeli itu diketahui petugas polisi yang menyamar dan meminta 2 kilogram hingga 4 kilogram sabu-sabu dengan harga Rp300 juta per kilogram," katanya.
Pada hari Sabtu (6/4), kedua terdakwa ke Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, mengambil narkotika. Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gagak Hitam Medan menyerahkannya sabu-sabu kepada calon pembeli.
Namun, saat melakukan transaksi, kedua terdakwa dikejutkan kehadiran petugas kepolisian.
"Petugas menangkap kedua terdakwa beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu," tutur JPU Daniel.
Berita Terkait
-
Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana