Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28) masing-masing pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Kasim di PN Medan, Kamis (12/12/2024).
Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Sementara itu, hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas hakim Kasim sebagaimana dilansir Antara.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Medan Daniel Surya Partogi Aritonang. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada bulan Maret 2024 saat terdakwa Habibullah (berkas terpisah) dihubungi seseorang yang tidak dikenal untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
"Terdakwa Habibullah lantas bertemu dengan terdakwa Ikhbal di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2024, menyatakan siap membantu mencari pemasok sabu-sabu. Setelah pertemuan itu, mereka melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan pada tanggal 14 Maret 2024," katanya.
Setibanya di Kota Medan, kedua terdakwa menghubungi calon pembeli yang bersedia membeli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Calon pembeli itu diketahui petugas polisi yang menyamar dan meminta 2 kilogram hingga 4 kilogram sabu-sabu dengan harga Rp300 juta per kilogram," katanya.
Pada hari Sabtu (6/4), kedua terdakwa ke Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, mengambil narkotika. Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gagak Hitam Medan menyerahkannya sabu-sabu kepada calon pembeli.
Namun, saat melakukan transaksi, kedua terdakwa dikejutkan kehadiran petugas kepolisian.
"Petugas menangkap kedua terdakwa beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu," tutur JPU Daniel.
Berita Terkait
-
Tak Main-main! Budi Gunawan Umumkan Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
-
Berantas Narkoba dari Lapas, Bandar Narkoba yang Divonis Mati Bakal Segera Dieksekusi
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT