Suara.com - Tim pembela hukum Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyatakan pada Selasa bahwa pemberlakuan darurat militer singkat oleh Yoon tidak memenuhi tuduhan pemberontakan. Presiden akan menyampaikan posisinya di pengadilan jika sidang publik diadakan dalam persidangan pemakzulan tersebut.
Seok Dong-hyeon, salah satu pengacara tim pembela, mengatakan kepada wartawan bahwa Yoon membantah tuduhan pemberontakan yang dikenakan padanya karena memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.
Sidang akan segera dimulai di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah Yoon akan dipekerjakan kembali atau dicopot dari jabatannya setelah Majelis Nasional memutuskan pada Sabtu untuk memakzulkan dia karena pemberlakuan darurat militer singkat tersebut. Saat ini, Yoon ditangguhkan dari tugasnya.
"Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai dengan keyakinannya sendiri," kata Seok.
"Presiden tidak memikirkan tuduhan pemberontakan sebagai konsep hukum, tetapi secara realistis, karena badan investigasi bertindak seperti ini, akan ada tanggapan terhadap penyelidikan," tambahnya.
Yoon menghadapi penyelidikan paralel oleh kejaksaan dan tim yang terdiri dari polisi, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), dan unit investigasi kementerian pertahanan.
Seok mengatakan tim pembela hukum berencana untuk membagi pekerjaannya menjadi tiga bidang: menangani investigasi, persidangan pemakzulan, dan persidangan lainnya.
"Kriteria untuk pemberontakan tidak terpenuhi," katanya.
Seok mengatakan dua tim pembela hukum terpisah akan dibentuk untuk masing-masing menangani investigasi dan persidangan pemakzulan.
Baca Juga: Presiden Korsel Dimakzulkan, Netizen Minta Yoon Suk Yeol Belajar ke 'Mul Yeon Oh'
Yoon telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh CIO pada Rabu dan oleh kejaksaan pada Sabtu.
Seok mengatakan Yoon tidak berencana untuk hadir di depan CIO pada Rabu, tetapi enggan berkomentar mengenai kehadirannya di depan kejaksaan.
Berita Terkait
-
Presiden Korsel Dimakzulkan, Netizen Minta Yoon Suk Yeol Belajar ke 'Mul Yeon Oh'
-
Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
-
Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta
-
Pemakzulan Presiden Korsel Berbuntut Panjang, Ketua Partai Berkuasa Ikut Tumbang
-
Korut Sebut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol "Pemimpin Pemberontakan"
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif