Suara.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tidak melakukan pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer dan akan melawan tuduhan tersebut di pengadilan, kata tim pembelanya pada hari Selasa, menurut kantor berita Yonhap.
Yoon, yang telah dilucuti tugasnya oleh parlemen, sedang diselidiki atas pernyataannya pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan negara tersebut ke dalam kekacauan politik dan menyebabkan pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan.
"Penerapan darurat militer oleh Yoon tidak memenuhi persyaratan untuk membentuk pemberontakan... (kami) akan menentangnya di pengadilan," kata Seok Dong-hyeon dari tim hukum Yoon, menurut Yonhap.
"Meskipun kami tidak menganggap tuduhan pemberontakan tersebut sah secara hukum, kami akan mematuhi penyelidikan," tambahnya.
Komentar tersebut muncul beberapa jam setelah Yonhap melaporkan bahwa para penyelidik telah memberi tahu Yoon bahwa ia menghadapi kemungkinan penangkapan jika ia tidak muncul pada hari Sabtu untuk diinterogasi atas upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil.
Yoon tengah diselidiki oleh jaksa penuntut Korea Selatan serta tim gabungan dari kepolisian, kementerian pertahanan, dan penyidik antikorupsi.
Presiden dan beberapa orang dekatnya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika terbukti bersalah. Ia masih dikenai larangan bepergian.
Sebuah unit investigasi pada Selasa pagi melancarkan penggerebekan terhadap layanan keamanan Yoon dalam upaya untuk memperoleh rekaman telepon, kata kantor berita tersebut.
Unit yang sama sebelumnya telah meminta presiden yang diskors itu untuk hadir menjawab pertanyaan pada Rabu tetapi ditolak oleh kantornya, kata seorang pejabat kepada wartawan.
Baca Juga: Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta
Penyidik meminta Yoon hadir di kantor pada pukul 10 pagi (0100 GMT) untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, kata mereka.
Namun, panggilan tersebut "dikembalikan sebagai 'tidak terkirim'" oleh kantor kepresidenan, kata mereka dalam sebuah pernyataan.
"Identitas orang yang menolak menerimanya tidak diketahui," mereka menambahkan.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang memulai proses hukum terhadap Yoon pada hari Senin, kini memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menentukan apakah akan mendukung pemakzulannya.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, yang tidak mengharuskan Yoon untuk hadir.
Pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu dua bulan jika pemecatannya didukung oleh Mahkamah Konstitusi. Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon.
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol Bantah Pengumuman Darurat Militer sebagai Bentuk Pemberontakan
-
Presiden Korsel Dimakzulkan, Netizen Minta Yoon Suk Yeol Belajar ke 'Mul Yeon Oh'
-
Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut