Suara.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tidak melakukan pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer dan akan melawan tuduhan tersebut di pengadilan, kata tim pembelanya pada hari Selasa, menurut kantor berita Yonhap.
Yoon, yang telah dilucuti tugasnya oleh parlemen, sedang diselidiki atas pernyataannya pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan negara tersebut ke dalam kekacauan politik dan menyebabkan pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan.
"Penerapan darurat militer oleh Yoon tidak memenuhi persyaratan untuk membentuk pemberontakan... (kami) akan menentangnya di pengadilan," kata Seok Dong-hyeon dari tim hukum Yoon, menurut Yonhap.
"Meskipun kami tidak menganggap tuduhan pemberontakan tersebut sah secara hukum, kami akan mematuhi penyelidikan," tambahnya.
Komentar tersebut muncul beberapa jam setelah Yonhap melaporkan bahwa para penyelidik telah memberi tahu Yoon bahwa ia menghadapi kemungkinan penangkapan jika ia tidak muncul pada hari Sabtu untuk diinterogasi atas upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil.
Yoon tengah diselidiki oleh jaksa penuntut Korea Selatan serta tim gabungan dari kepolisian, kementerian pertahanan, dan penyidik antikorupsi.
Presiden dan beberapa orang dekatnya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika terbukti bersalah. Ia masih dikenai larangan bepergian.
Sebuah unit investigasi pada Selasa pagi melancarkan penggerebekan terhadap layanan keamanan Yoon dalam upaya untuk memperoleh rekaman telepon, kata kantor berita tersebut.
Unit yang sama sebelumnya telah meminta presiden yang diskors itu untuk hadir menjawab pertanyaan pada Rabu tetapi ditolak oleh kantornya, kata seorang pejabat kepada wartawan.
Baca Juga: Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta
Penyidik meminta Yoon hadir di kantor pada pukul 10 pagi (0100 GMT) untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, kata mereka.
Namun, panggilan tersebut "dikembalikan sebagai 'tidak terkirim'" oleh kantor kepresidenan, kata mereka dalam sebuah pernyataan.
"Identitas orang yang menolak menerimanya tidak diketahui," mereka menambahkan.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang memulai proses hukum terhadap Yoon pada hari Senin, kini memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menentukan apakah akan mendukung pemakzulannya.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, yang tidak mengharuskan Yoon untuk hadir.
Pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu dua bulan jika pemecatannya didukung oleh Mahkamah Konstitusi. Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon.
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol Bantah Pengumuman Darurat Militer sebagai Bentuk Pemberontakan
-
Presiden Korsel Dimakzulkan, Netizen Minta Yoon Suk Yeol Belajar ke 'Mul Yeon Oh'
-
Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar