Suara.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tidak melakukan pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer dan akan melawan tuduhan tersebut di pengadilan, kata tim pembelanya pada hari Selasa, menurut kantor berita Yonhap.
Yoon, yang telah dilucuti tugasnya oleh parlemen, sedang diselidiki atas pernyataannya pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan negara tersebut ke dalam kekacauan politik dan menyebabkan pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan.
"Penerapan darurat militer oleh Yoon tidak memenuhi persyaratan untuk membentuk pemberontakan... (kami) akan menentangnya di pengadilan," kata Seok Dong-hyeon dari tim hukum Yoon, menurut Yonhap.
"Meskipun kami tidak menganggap tuduhan pemberontakan tersebut sah secara hukum, kami akan mematuhi penyelidikan," tambahnya.
Komentar tersebut muncul beberapa jam setelah Yonhap melaporkan bahwa para penyelidik telah memberi tahu Yoon bahwa ia menghadapi kemungkinan penangkapan jika ia tidak muncul pada hari Sabtu untuk diinterogasi atas upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil.
Yoon tengah diselidiki oleh jaksa penuntut Korea Selatan serta tim gabungan dari kepolisian, kementerian pertahanan, dan penyidik antikorupsi.
Presiden dan beberapa orang dekatnya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika terbukti bersalah. Ia masih dikenai larangan bepergian.
Sebuah unit investigasi pada Selasa pagi melancarkan penggerebekan terhadap layanan keamanan Yoon dalam upaya untuk memperoleh rekaman telepon, kata kantor berita tersebut.
Unit yang sama sebelumnya telah meminta presiden yang diskors itu untuk hadir menjawab pertanyaan pada Rabu tetapi ditolak oleh kantornya, kata seorang pejabat kepada wartawan.
Baca Juga: Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta
Penyidik meminta Yoon hadir di kantor pada pukul 10 pagi (0100 GMT) untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, kata mereka.
Namun, panggilan tersebut "dikembalikan sebagai 'tidak terkirim'" oleh kantor kepresidenan, kata mereka dalam sebuah pernyataan.
"Identitas orang yang menolak menerimanya tidak diketahui," mereka menambahkan.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang memulai proses hukum terhadap Yoon pada hari Senin, kini memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menentukan apakah akan mendukung pemakzulannya.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, yang tidak mengharuskan Yoon untuk hadir.
Pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu dua bulan jika pemecatannya didukung oleh Mahkamah Konstitusi. Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon.
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol Bantah Pengumuman Darurat Militer sebagai Bentuk Pemberontakan
-
Presiden Korsel Dimakzulkan, Netizen Minta Yoon Suk Yeol Belajar ke 'Mul Yeon Oh'
-
Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi