Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dan memiliki hak yang sama dengan ASN lainnya, seperti gaji dan tunjangan, meskipun tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Proses rekrutmen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB(Permen PANRB) no 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut agar lolos seleksi PPPK.
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024:
1. Usia minimal saat mendaftar adalah 20 tahun.
2. Maksimum usia 1 tahun sebelum melewati batas usia jabatan PPPK yang akan didaftar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi yang akan didaftar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari tempat kerja sebelumnya, termasuk sebagai PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
5. Tidak dalam status sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak termasuk anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang atau ditetapkan oleh Menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
-
Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional Dibuka! Ada 32.000 Formasi, Cek Gaji dan Syarat Lengkapnya
-
Terpopuler: Gaji PPPK Sekolah Rakyat, Pilihan Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?