Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Aguan Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dianggap telah melawan hukum.
"Ada sekitar 10 ya pihak (tergugat) kalau enggak salah, jadi ini gugatan perbuatan melawan hukum. Sudah didaftarkan dan sudah melaksanakan sidang perdana pada tanggal 16 Desember yang lalu," ujar Kurnia Tri Royani, salah satu tim advokasi pihak penggugat PSN PIK 2 dalam tayangan Youtube Abraham Samad Speak Up dikutip Suara.com pada Jumat (20/12/2024).
Terkait gugatan perdata itu, Kurnia menganggap ada tindakan sewenang-wenang dari pemerintahan terkait pembebasan lahan terhadap masyarakat yang terdampak proyek tersebut.
"Permasalahannya mengapa pembebasan lahan itu sampai (meluas) di 10 Kecamatan, sembilan di Tangerang, satu di Tanara, Serang. Artinya ada penyelundupan jadi dengan dasar disematkan PSN itu mereka bersikap seenaknya kepada rakyat, memperlakukan sebagai pembebasan lahan begitu. Nah otomatis rakyat adalah korbannya," bebernya.
Dia menyebut jika masyarakat yang tergusur imbas PSN PIK 2 mengalami intimidasi sehingga terpaksa menjual murah lahan dan bangunannya.
"Seharusnya mereka kalaupun mereka memang mau berjual beli secara normal kan harusnya ada tawar-menawar yang baik harga yang bagus ini enggak ini PSN loh jadi ya Kalau kamu enggak mau berarti kamu memberontak terhadap proyek negara begitu," ujarnya.
Dalam proyek ini telah terindikasi melanggar HAM berat karena dianggap telah merampas hak-hak rakyat akibat kerusakan yang ditimbulkan, hingga memakan korban jiwa.
"Berarti ini sudah menyentuh kepada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan Jokowi harus diseret, Aguan harus diseret dalam hal ini," ujarnya.
Terkait gugatan tersebut, sejumlah tokoh yang tergugat seperti Jokowi hingga Aguan dituntut untuk membayar kerugian sebesar Rp612 triliun.
Baca Juga: Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
"Itu tuntutan materil dan imateriil ya sebagaikompensasi atas kerusakan yang terjadi karena PSN," ujarnya.
Melalui gugatan yang diajukan, ia meminta agar PSN segera dihentikan untuk kemudian dievaluasi ulang. Pasalnya, dia menilai bahwa ketidakadilan yang dialami oleh warga setempat dapat memicu gejolak besar akibat penindasan dan kerugian yang mereka alami. Oleh karena itu, ia mendesak pihak-pihak tergugat untuk segera mengambil tanggung jawab penuh atas dampak yang menimpa masyarakat.
“Hentikan PSN, layak atau tidak. Ini bisa menimbulkan kerusuhan,” ujarnya. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
-
Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi
-
Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
-
Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?