Suara.com - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan kalau pemerintah Prabowo Subianto masih bisa membatalkan kebijakan PPN 12 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun UU HPP itu sudah disahkan, menurut Deddy, pemberlakuan PPN 12 persen masih bisa dicabut. Dia mencontohkan seperti revisi UU pemilu yang pada akhirnya dibatalkan walaupun sudah sempat disahkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Kemarin Undang-Undang Pemilu aja yang sudah disahkan di Baleg bisa putus, dibatalkan. Kenapa ini enggak? Kalau untuk keselamatan rakyat," kata Deddy ditemui di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Namun, dia mempertanyakan kesanggupan pemerintahan Prabowo untuk menjamin kalau PPN 12 persen memang tidak akan membuat hidup rakyat makin sulit.
"Kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silakan terus," ujarnya.
Deddy juga menegaskan kalau kebijakan PPN 12 persen bukan usulan PDIP semata, melainkan keputusan bersama DPR periode 2019-2024. Dia menyebutkan kalau fraksi PDIP kala itu memang menjadi Ketua Panja dari perumusan rancangan
Namun, secara keseluruhan bahwa ketentuan PPN 12 persen yang tertuang dalam UU tersebut menjadi kesepakatan DPR.
"Jadi itu adalah keputusan DPR RI, bukan inisiatif dari PDI Perjuangan. Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan. Karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan," ujarnya.
Menurut Deddy, kebijakan 12 persen dalam UU HPP kala itu disetujui oleh DPR karena melihat kondisi ekonomi dalam negeri dan global dalam kondisi baik. Namun, seiring berkembangnya kondisi perekonomian saat ini, kebijaka tersebut dinilai harus dipertimbangkan kembali.
Baca Juga: PDIP Sebut Tak Bermaksud Salahkan Pemerintah Prabowo Soal PPN 12 Persen: Kami Cuma...
"Pada waktu itu disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi internal kita dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja. Tetapi kan ada permintaan dari sebagian fraksi di DPR agar ini dipertimbangkan," katanya.
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Tak Bermaksud Salahkan Pemerintah Prabowo Soal PPN 12 Persen: Kami Cuma...
-
Deddy Sitorus Tegaskan PDIP Tak Tolak PPN 12 Persen: Kami Minta Dikaji Ulang
-
Per Januari 2025 Diterapkan PPN 12%, Benarkah Daya Beli Masyarakat Menengah ke Bawah Bakal Turun?
-
Dukung Kenaikan Pajak, Admin TikTok Gerindra Dinilai Tak Bisa Bedakan PPN dan PPh
-
Tagar PPN Memperkuat Ekonomi Diduga Disebar Buzzer Pemerintah, Ernest Prakasa Tertawa: Dua Kata Lucu
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026