Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan harga kepada para pelanggan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat diskon listrik PLN 50 persen.
Program tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari sampai Februari 2025. Pemberlakuan diskon tarif listrik ditujukan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Selain itu juga sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen.
PLN memberikan diskon tarif listrik tersebut kepada pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Diskon Listrik PLN Jam Berapa?
Tidak ada tercantum batasan jam operasional daya yang dikenakan diskon atau potongan harga.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, para pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Potongan tersebut berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Meskipun begitu, ada pembatasan maksimal daya yang dikenakan diskon. Jadi untuk pelanggan prabayar tidak bisa 'menimbun' token dengan mengisi sebanyak-sebanyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen.
Baca Juga: Token Listrik Diskon 50 Persen: Cara Dapat & Syaratnya!
Diskon listrik diberikan kepada pelanggan dengan penggunaan daya setara 720 jam nyala per bulannya.
Cara Mendapatkan Diskon
Darmawan menegaskan tidak ada syarat untuk pelanggan listrik bisa mendapatkan diskon 50 persen. Bagi pelanggan pascabayar akan langsung berlaku saat membayar tagihan listrik pada Januari dan Februari.
Sedangkan tagihan prabayar pembelian token akan langsung dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai penggunaan yang disyaratkan setara 720 jam nyala per bulan.
Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah sebagai berikut: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam.
Misalnya daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan yaitu: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian listrik maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu. Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, maka Anda hanya membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?