Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan harga kepada para pelanggan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat diskon listrik PLN 50 persen.
Program tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari sampai Februari 2025. Pemberlakuan diskon tarif listrik ditujukan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Selain itu juga sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen.
PLN memberikan diskon tarif listrik tersebut kepada pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Diskon Listrik PLN Jam Berapa?
Tidak ada tercantum batasan jam operasional daya yang dikenakan diskon atau potongan harga.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, para pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Potongan tersebut berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Meskipun begitu, ada pembatasan maksimal daya yang dikenakan diskon. Jadi untuk pelanggan prabayar tidak bisa 'menimbun' token dengan mengisi sebanyak-sebanyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen.
Baca Juga: Token Listrik Diskon 50 Persen: Cara Dapat & Syaratnya!
Diskon listrik diberikan kepada pelanggan dengan penggunaan daya setara 720 jam nyala per bulannya.
Cara Mendapatkan Diskon
Darmawan menegaskan tidak ada syarat untuk pelanggan listrik bisa mendapatkan diskon 50 persen. Bagi pelanggan pascabayar akan langsung berlaku saat membayar tagihan listrik pada Januari dan Februari.
Sedangkan tagihan prabayar pembelian token akan langsung dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai penggunaan yang disyaratkan setara 720 jam nyala per bulan.
Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah sebagai berikut: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam.
Misalnya daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan yaitu: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian listrik maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu. Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, maka Anda hanya membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.
Kemudian pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh. Lalu pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayarkan separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan 1.584 kwh.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB