Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan harga kepada para pelanggan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat diskon listrik PLN 50 persen.
Program tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari sampai Februari 2025. Pemberlakuan diskon tarif listrik ditujukan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Selain itu juga sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen.
PLN memberikan diskon tarif listrik tersebut kepada pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Diskon Listrik PLN Jam Berapa?
Tidak ada tercantum batasan jam operasional daya yang dikenakan diskon atau potongan harga.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, para pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Potongan tersebut berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Meskipun begitu, ada pembatasan maksimal daya yang dikenakan diskon. Jadi untuk pelanggan prabayar tidak bisa 'menimbun' token dengan mengisi sebanyak-sebanyaknya memanfaatkan diskon listrik 50 persen.
Baca Juga: Token Listrik Diskon 50 Persen: Cara Dapat & Syaratnya!
Diskon listrik diberikan kepada pelanggan dengan penggunaan daya setara 720 jam nyala per bulannya.
Cara Mendapatkan Diskon
Darmawan menegaskan tidak ada syarat untuk pelanggan listrik bisa mendapatkan diskon 50 persen. Bagi pelanggan pascabayar akan langsung berlaku saat membayar tagihan listrik pada Januari dan Februari.
Sedangkan tagihan prabayar pembelian token akan langsung dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai penggunaan yang disyaratkan setara 720 jam nyala per bulan.
Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah sebagai berikut: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam.
Misalnya daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan yaitu: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian listrik maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu. Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, maka Anda hanya membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.
Kemudian pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh. Lalu pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayarkan separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan 1.584 kwh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan