Suara.com - Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya akan menerapkan tarif baru pada tahun 2025. Biaya yang dibebankan berbeda-beda tergantung jenis pelanggan dan pemakaian dalam satu bulan.
Sebagai perbandingan, untuk rumah tangga sederhana misalnya, kini dibagi menjadi dua kelompok.
Rumah tangga sederhana 1 dengan pemakaian 0 sampai 10 meter kubik masih sama dengan tarif Rp 3.550 per meter kubik. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik air naik Rp 2.050 per meter kubik dari Rp 4.700 jadi Rp 6.750.
Kemudian untuk pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan Rp 9.500 dari tarif awal Rp 5.500 per meter kubik.
Rumah tangga sederhana 2 pemakaian 0 sampai 10 meter kubik naik dari Rp 3.550 jadi Rp 4.000. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik dari Rp 4.700 jadi Rp 7.500 dan pemakaian lebih dari 20 meter kubik dipatok Rp 9.500 dari sebelumnya Rp 5.500.
Kemudian, rumah tangga menengah 1 dengan pemakaian 0 sampai 10 meter kubik dikenakan tarif Rp 4.900 alias tetap sama. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik naik dari Rp 6.000 ke Rp 9.500 dan 20 meter kubik ke atas dari Rp 7.450 ke Rp 12.500.
Untuk rumah tangga menengah 2, pemakaian 0 sampai 10 meter kubik tarifnya naik dari Rp 4.900 ke Rp 6.000. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik dinaikkan tarifnya dari Rp 6.000 ke Rp 10.500 dan lebih dari 20 meter kubik dipatok Rp 14.000 dari awalnya Rp 7.450.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Kebijakan ini diambil demi mengebut pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan dan peningkatan kualitas kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
Baca Juga: Sejarah! Perdana Selama 17 Tahun Terakhir, Tarif PAM Jaya Mulai Naik Awal Tahun Depan
Arief menjelaskan, sudah 17 tahun terakhir tarif air minum di Jakarta tak mengalami kenaikan. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.
Apalagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.
Meski mengalami kenaikan, Arief menyebut pelanggan bisa saja tak merasakannya apabila hemat dalam penggunaan air.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif, sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya.
Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Siapkan Aturan Baru, Roblox Bakal Deteksi Usia Pengguna dengan Teknologi Kamera
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!