News / Nasional
Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo. (Suara.com/Bagaskara)

"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," pungkasnya.

Load More