Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 4.926 kasus tindak pidana judi online selama tahun 2024. Dari ribuan perkara ini, sebanyak 3.526 kasus atau 71,58 persen telah diselesaikan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, pengungkapan judi online dilingkungan Polri meningkat sebesar 39,97 persen. Dengan kata lain, pengungkapan judi online pada tahun 2023 yang dilakukan oleh polisi sebanyak 2.519 perkara.
“1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,”kata Sigit dalam paparan capaian kinerja Polri tahun 2024, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/24).
Sigit mengatakan, para tersangka judi online juga dikenakan pasal TPPU. Pasal tersebut diterapkan untuk memiskinkan para tersangka.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita berbagai barang bukti berupa tanah dan bangunan. Selain itu, petugas juga menyita barang mewah seperti kendaraan dan perhiasan.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” ujar Sigit.
Sementara, jumlah perkara yang sedang ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Siber Polri, terdapat 3.331 kasus. Ribuan kasus itu terdiri dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupun pencurian data.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara,” jelas Sigit.
Sementara, jumlah penyelesaian perkara di Ditres Siber Polri sebanyak 2.073 perkara. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan pada tahun 2023.
Baca Juga: Bikin Geger 2024: Artis jadi Afiliator hingga Jejak Budi Arie Terkait Skandal Judol Komdigi
Peningkatan penyelesaian perkara tindak pidana siber di Polri sebesar 41,78 persen. Pasalnya, penyelesaian perkara pada tahun 2023 hanya 816 perkara.
Berita Terkait
-
Bikin Geger 2024: Artis jadi Afiliator hingga Jejak Budi Arie Terkait Skandal Judol Komdigi
-
Cara Unik Komdigi Edukasi Bahaya Judi Online
-
Heboh Mr Bert Soal Hoax Ransomware BRI, Ternyata Mantan Admin Judi Online
-
Apa Pendidikan Kate Victoria Lim? Kembali Serang Hotman Paris Lewat Laporan Lama
-
Kapolri Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar dan Aman
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas