Suara.com - Analis Politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan dirinya ragu partai-partai politik akan berani mengusung calonnya sendiri pada Pilpres 2029. Meskipun Presidential Threshold atau ambang batas presiden dan wakil presiden 20 telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, memang adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen itu menjadi tantangan buat partai politik peserta pemilu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu menjadi tantangan kepada semua partai politik beserta pemilu untuk berani mengusung jagoan mereka di Pilpres. Atau kesempatan terbuka monggok, elit-elit partai, ketum partai, Sekjen partai, atau orang-orang partai yang selama ini punya hasrat ingin maju Pilpres, ini adalah kesempatan yang terbuka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ambang batas presiden 20 persen," kata Adi kepada Suara.com, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, partai politik harus membuktikan jika memang sudah menjadi tempatnya untuk para calon pemimpin.
"Yang penting tempur dulu, yang penting mengajukan calon dulu, kalah menang perkara biasa, di negara kita ini kalah pilpres gak perlu ditangisi, biasanya yang kalah pilpres pun itu dirangkul, gak perlu takut untuk berkompetisi," ujarnya.
Kendati begitu, Adi mengaku ragu para parpol bisa berani memajukan calonnya sendiri di Pilpres 2029 mendatang. Menurutnya, parpol masih akan berpikir pragmatis.
"Tapi saya ragu sekalipun semua partai yang ikut pemilu itu punya kesempatan untuk memajukan calon presiden, sepertinya partai-partai itu tidak mungkin akan memajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
"Rata-rata secara umum partai itu kan berpikirnya pragmatis, berpikirnya pendek, dan ada kecenderungan partai itu hanya merapat dan berkongsi dengan sosok yang sudah dinilai kuat dan akan memenangkan pertarungan politik di pilpres," sambungnya.
Ia mencontohkan, misalnya kalau Prabowo Subianto maju kembali di Pilpres 2029 sebagai petahana. Sekalipun parpol bisa mengajukan sendiri calonnya di Pilpres, kalau Prabowo maju tak akan berani parpol mengusung sendiri.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah
"Makanya pilihan mereka bergabung dengan Prabowo, karena Prabowo sebagai petahana kemungkinan menang, popularitas dan elektabilitasnya tinggi, punya mesin yang solid dan logistik yang solid," katanya.
"Itulah yang saya sebutkan, kadang percuma, demi kepentingan politik elektoral, ambang batas Presiden 20 persen ini dihapuskan, karena ada kecenderungan partai-partai itu takut mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, apalagi kalau yang maju itu Prabowo Subianto untuk yang kedua kalinya. Karena bagi partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," sambungnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.
“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.
Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya
Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.
Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029
-
Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!
-
MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?
-
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi