Suara.com - Pengadilan di Seoul pada hari Minggu menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol untuk membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan di kediaman presiden, menurut pejabat pengadilan.
Keputusan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul ini diambil beberapa hari setelah tim penasihat hukum Yoon mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan surat perintah yang mereka anggap ilegal.
Belum ada informasi spesifik mengenai alasan penolakan oleh pengadilan.
Tim hukum Yoon menyatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami akan menilai apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," jelas Yun Gap-geun, pengacara Yoon.
"Penolakan ini tidak menunjukkan bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum," tambahnya.
Sebelumnya, pengadilan yang sama telah menyetujui surat perintah penahanan Yoon untuk diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember.
Pengadilan juga menerbitkan surat perintah untuk menggeledah kompleks kediaman presiden yang terletak di pusat Seoul.
Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang menangani kasus darurat militer Yoon berusaha melaksanakan surat perintah tersebut pada Jumat (3/1).
Baca Juga: Perbandingan Kontras Karier Evan Dimas dan Hwang Hee-chan: Pengangguran vs Berkarier di Inggris
Namun, lembaga antikorupsi itu kemudian menarik petugasnya setelah mengalami kebuntuan selama enam jam karena Pasukan Pengamanan Kepresidenan menghalangi akses masuk.
Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut memiliki kekurangan hukum, dengan menyatakan bahwa hakim telah membuat keputusan secara sewenang-wenang dengan menyatakan bahwa hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.
Berita Terkait
-
Misteri Jatuhnya Jeju Air: Pencarian Dihentikan, Investigasi Berlanjut
-
Misteri Kecelakaan Pesawat Jeju Air Terungkap? Transkrip Kokpit Segera Dirilis
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan Upaya Darurat Militer yang Gagal, Sidang Mahkamah Konstitusi Menanti
-
Riwayat Karier Eko Aryanto Hakim di Balik Vonis Harvey Moeis, Hacker Bongkar Data Mengejutkan
-
Konser Xikers di Jakarta Pindah Venue ke Balai Sarbini
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen