Suara.com - Pengadilan di Seoul pada hari Minggu menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol untuk membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan di kediaman presiden, menurut pejabat pengadilan.
Keputusan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul ini diambil beberapa hari setelah tim penasihat hukum Yoon mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan surat perintah yang mereka anggap ilegal.
Belum ada informasi spesifik mengenai alasan penolakan oleh pengadilan.
Tim hukum Yoon menyatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami akan menilai apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," jelas Yun Gap-geun, pengacara Yoon.
"Penolakan ini tidak menunjukkan bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum," tambahnya.
Sebelumnya, pengadilan yang sama telah menyetujui surat perintah penahanan Yoon untuk diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember.
Pengadilan juga menerbitkan surat perintah untuk menggeledah kompleks kediaman presiden yang terletak di pusat Seoul.
Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang menangani kasus darurat militer Yoon berusaha melaksanakan surat perintah tersebut pada Jumat (3/1).
Baca Juga: Perbandingan Kontras Karier Evan Dimas dan Hwang Hee-chan: Pengangguran vs Berkarier di Inggris
Namun, lembaga antikorupsi itu kemudian menarik petugasnya setelah mengalami kebuntuan selama enam jam karena Pasukan Pengamanan Kepresidenan menghalangi akses masuk.
Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut memiliki kekurangan hukum, dengan menyatakan bahwa hakim telah membuat keputusan secara sewenang-wenang dengan menyatakan bahwa hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.
Berita Terkait
-
Misteri Jatuhnya Jeju Air: Pencarian Dihentikan, Investigasi Berlanjut
-
Misteri Kecelakaan Pesawat Jeju Air Terungkap? Transkrip Kokpit Segera Dirilis
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan Upaya Darurat Militer yang Gagal, Sidang Mahkamah Konstitusi Menanti
-
Riwayat Karier Eko Aryanto Hakim di Balik Vonis Harvey Moeis, Hacker Bongkar Data Mengejutkan
-
Konser Xikers di Jakarta Pindah Venue ke Balai Sarbini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka