Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan 3 orang saksi yang kali ini diperiksa yakni berinisial IDS yang merupakan Sekertaris Menteri Perdagangan, NAS selaku Project Manager PT Sucofindo, dan SS selaku Badan Pusat Statistik.
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Harli mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka Tohomas Trikasih Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula, periode tahun 2015-2023.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong menjadi tersangka.
Selain Thomas Lembong, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” katanya menambahkan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat itu hakim menolak pengajuan praperadilan Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Kadisbud DKI Tersangka Korupsi, Tak Langsung Dipecat!
-
Kasus Korupsi Lahan di Pulo Gebang, Hakim Tunda Sidang Putusan Eks Dirut Perumda Pembangunan Jaya Yoory
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati
-
Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?
-
Punya Warisan Rp1 T, Harvey Moeis Malah Jual Kesedihan: Ngutang Tiap Bulan demi Nafkahi Keluarga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!