Suara.com - Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, AKBP Chuck Putranto, kembali mendapatkan kepercayaan untuk mengisi jabatan baru di Polda Metro Jaya.
Chuck yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengangkatan Chuck diketahui melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/1/KEP/2025 yang diterbitkan pada 2 Januari 2025.
Jabatan ini diberikan setelah Chuck menyelesaikan hukuman demosi selama setahun, terhitung sejak 1 Agustus 2024. Dia menggantikan posisi AKBP Indra S Tarigan, yang kini berpindah tugas sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
Chuck Putranto dikenal sebagai salah satu anggota Polri yang terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Saat itu, Chuck menjabat sebagai Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo. Perannya dalam kasus ini terungkap saat ia membantu mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yaitu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chuck Putranto. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya hukuman pidana, Chuck sempat menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena melanggar kode etik.
Namun, melalui upaya banding, Chuck berhasil membatalkan keputusan PTDH. Hukuman yang ia terima kemudian diubah menjadi demosi selama satu tahun, sehingga ia tetap bertugas sebagai anggota Polri.
Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Setelah menyelesaikan masa demosi, Chuck Putranto kembali dipercaya untuk mengisi jabatan strategis di Polda Metro Jaya. Posisi Kabagbinopsnal Ditreskrimum yang kini diemban olehnya menjadi tantangan baru setelah ia melewati berbagai cobaan dalam kariernya.
Sosok Chuck Putranto
Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Selama kariernya, ia dikenal memiliki banyak pengalaman di bidang reserse.
Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur sebelum diangkat menjadi Kasubnit II Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Saat bertugas di Dittipidum, Chuck bergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah pimpinan Ferdy Sambo. Kedekatan mereka berlanjut ketika Sambo ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri, membawa Chuck ke dalam Divpropam.
Posisi terakhir Chuck di Divpropam adalah Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Nama Chuck Putranto menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ia dinyatakan terlibat dalam penghalangan penyidikan, termasuk memusnahkan rekaman DVR CCTV yang menjadi barang bukti utama.
Chuck mengambil DVR CCTV dari tangan AKP Irfan Widyanto tanpa surat tugas, kemudian menyalin dan menyerahkan isinya kepada Ferdy Sambo.
Rekaman CCTV menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di lokasi. Hal ini mematahkan narasi awal yang menyebutkan bahwa Yosua tewas dalam baku tembak sebelum Sambo tiba.
Setelah menyadari isi rekaman, Sambo memerintahkan Chuck dan sejumlah staf lainnya untuk menghapus bukti tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Chuck bersalah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman pidana, Chuck sempat dijatuhi sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri. Namun, putusan ini dianulir setelah banding yang diajukan Chuck diterima. Dalam putusan banding, hukuman PTDH diubah menjadi demosi selama satu tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!
-
Mantan Sespri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Bebas, Begini Kata ISESS
-
Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri
-
Chuck Putranto Batal Dipecat Dari Polri, Hanya Disanksi Demosi Satu Tahun
-
Resmi Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya