Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut telah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemeriksaan kepada dirinya ditunda usai PDIP melaksanakan HUT ke-52 pada 10 Januari. Hasto sendiri sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sudah ada jadwal kegiatan.
"Kemarin memang Pak Sekjen belum bisa memenuhi panggilan KPK karena ada agenda agenda partai yang sudah disusun ketika surat panggilan itu dilayangkan," kata Juru Bicara PDI Perjuangan, M Guntur Romli, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
"Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDI-P tanggal 10 Januari," sambungnya.
Menurutnya, memang Januari merupakan momentum PDIP melaksanakan HUT. Untuk itu, Hasto meminta waktu pemeriksaan kepada KPK.
"Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDI-P yang ke 52, Kalau bisa ya. Tapi semuanya kita serahkan kepada KPK terkait ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Hasto siap untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua oleh KPK terkait kasus yang membelitnya.
"Tapi pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan," pungkasnya.
Hasto Tersangka
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Masih Berlangsung, KPK Sebut Rumah Hasto yang Digeledah Berada di Bekasi
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
-
Hasto Jadi Tersangka, HUT PDIP 10 Januari Bakal Terganggu?
-
Geledah Rumah Hasto, KPK Usut Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Sekjen PDIP
-
Detik-detik Mobil Toyota Velfire Hasto Ikut Digeledah KPK di Bekasi
-
PDIP Sebut Penggeledahan Rumah Hasto Oleh KPK Upaya Tutupi Isu Jokowi Terkorup Dunia
-
Begini Penampakan Rumah Hasto Kristiyanto yang Digeledah KPK, Dijaga Polisi dan Satgas Cakra Buana PDIP
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf