Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kaitan antara absennya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025) kemarin dengan penggeledahan rumah Hasto yang dilakukan penyidik hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan kedua hal ini tidak berkaitan karena Hasto sudah mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kemarin.
“Apakah ada kaitan atau tidak, saya pikir tidak ada, karena, saudara HK juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran, dan pasti akan dilakukan reschedule ya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
“Jadi, sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara HK, kemarin,” tegas dia.
Pantauan Suara.com di kediaman Hasto menunjukkan belasan polisi yang nampak berjaga ketat di halaman rumah Hasto. Dari keterangan salah satu polisi yang berjaga di lokasi, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan di rumah Hasto sekitar pukul 14.30 WIB.
Kemudian, sekira pukul 16.15 WIB, tim penyidik yang menggunakan rompi KPK sempat keluar dari rumah Hasto. Ketiga penyidik tersebut melakukan penggeledahan pada mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 1990 KZM milik Hasto yang terparkir di garasi rumah.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Geledah Rumah Sekjen PDIP, KPK Periksa Mobil Mewah Hasto Kristiyanto
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Sekjen PDIP, KPK Periksa Mobil Mewah Hasto Kristiyanto
-
Potret KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
-
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Lagi, Bakal Hadir 13 Januari 2025
-
Hasto PDIP Tak Ada saat KPK Geledah Rumahnya di Bekasi, Pengacara: Masih di Jakarta, Jalankan Tugas...
-
Penyidik KPK Bawa 1 Koper Keluar dari Rumah Hasto Kristiyanto, Temukan Bukti Baru?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos