Suara.com - Mantan kader PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, mengaku prihatin atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan oleh KPK.
"Turut prihatin (Hasto tersangka), ini petaka yang sangat besar ya buat partai yang lama saya ikut di sana ya, belum pernah ada setinggi ini posisi (yang jadi tersangka)," ujar Effendi setelah menghadiri acara di Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (8/1/2025)
Effendi kemudian mengatakan ke depan harus segera ada pengganti Hasto di PDIP.
Selain itu, dia juga berharap Ketua Umum PDIP nantinya bukan lagi Megawati Soekarnoputri. Mengingat, Megawati merupakan ketum parpol terlama.
"Ya, harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke Ketua Umumnya juga harus diperbaharui, bukan hanya level sekjen ya, sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya," kata dia.
"Karena ini kan fatal ini, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri, kan partai itu kan bukan milik perorangan partai itu kan diatur oleh UU parpol jadi harus dipertanggungjawabkan kepada publiknya juga harus tinggi," Effendi menambahkan.
Menurutnya harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum, mengingat pelanggaran hukum yang terjadi di PDIP melibatkan elite partai berlambang banteng dengan moncong putih.
"Dia (Megawati) harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan, ini hukum," jelas Effendi.
Hasto Tersangka
Baca Juga: Apa Itu MVP? Megawati Sabet Gelar Bergengsi Putaran 3 Liga Voli Korea Selatan 2024-2025
Sebelumnya KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
-
'Jokowi's Files', Dokumen Rahasia Hasto untuk Lindungi Megawati
-
Hasto Siapkan Bekal untuk di Penjara, Sudah Setor Nama Pengganti ke Mega
-
Cek Fakta: Megawati dan Puan Maharani Datangi KPK, Minta Hasto Dibebaskan
-
Berapa Kali Megawati MVP? Ratu Voli Indonesia Tak Terhentikan di V-League Korea
-
Apa Itu MVP? Megawati Sabet Gelar Bergengsi Putaran 3 Liga Voli Korea Selatan 2024-2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian