Suara.com - Seorang pemimpin Yakuza asal Jepang, Takeshi Ebisawa (60), mengaku bersalah atas konspirasi perdagangan bahan nuklir dari Myanmar dalam persidangan di New York, Amerika Serikat. Jaksa Penuntut Sementara Distrik Selatan New York, Edward Y. Kim, menyatakan bahwa Ebisawa secara terang-terangan memperdagangkan bahan nuklir berbahaya, termasuk plutonium berkadar senjata.
Selain kasus nuklir, Ebisawa juga terlibat dalam rencana pengiriman ratusan kilogram heroin dan metamfetamin ke AS, dengan imbalan persenjataan berat seperti rudal permukaan-ke-udara yang akan digunakan di medan perang di Myanmar.
Tuduhan ini merupakan bagian dari dakwaan sebelumnya pada tahun 2022 terkait perdagangan narkoba dan senjata internasional.
Investigasi yang dilakukan oleh Badan Penegakan Narkotika AS (DEA) mengungkap jaringan internasional Ebisawa yang mencakup Jepang, Thailand, Myanmar, Sri Lanka, dan AS.
Dalam operasi penyamaran, seorang agen DEA yang disebut sebagai UC-1 berhasil menyusup ke jaringan tersebut dan diperkenalkan kepada sejumlah asosiasi kriminal internasional Ebisawa.
Sejak awal 2020, Ebisawa mengklaim memiliki akses ke sejumlah besar bahan nuklir yang diperoleh dari seorang pemimpin kelompok pemberontak etnis di Myanmar. Jaksa penuntut menyebut bahwa bahan nuklir tersebut diperoleh dari penambangan uranium ilegal di Myanmar.
Ebisawa bahkan mengirimkan foto-foto bahan tersebut lengkap dengan alat ukur radiasi dan laporan laboratorium palsu sebagai bukti radioaktivitasnya.
Dalam salah satu pertemuan virtual pada Februari 2022, seorang rekan Ebisawa mengklaim memiliki lebih dari 2.000 kilogram thorium-232 dan lebih dari 100 kilogram uranium. Ebisawa kemudian mencoba menawarkan bahan nuklir tersebut kepada seorang agen yang menyamar sebagai jenderal Iran, dengan menyebut bahwa plutonium yang ia miliki lebih baik dan lebih kuat daripada uranium.
Setelah serangkaian pertemuan dan upaya memperlancar kesepakatan, Ebisawa akhirnya ditangkap dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan otoritas AS, Indonesia, Jepang, dan Thailand. Ia resmi didakwa pada Februari 2024 atas konspirasi perdagangan bahan nuklir serta narkoba.
Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat, Jepang Ambil Langkah Tak Terduga Jelang Lawan Indonesia
Dalam persidangan di Manhattan, New York, Ebisawa mengaku bersalah atas semua tuduhan yang diajukan. Vonis atas kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada 9 April mendatang, dan Ebisawa terancam hukuman puluhan tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya.
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Dipecat, Jepang Ambil Langkah Tak Terduga Jelang Lawan Indonesia
-
Kebijakan Presiden AS Terpilih Donald Trump Buat Jeblok Nilai Tukar Rupiah Hari Ini
-
Mengaku sebagai Anak Yatim Hingga Pura-pura Mati, Drama Tersangka Pemerkosaan asal AS Akhirnya Terbongkar
-
Darurat! Biden Umumkan Bencana Besar di California, Korban Kebakaran Dapat Bantuan
-
Pelantikan Trump Jilid 2: Lebih Meriah atau Lebih Kontroversial?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029