Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka menegaskan bahwa pagar laut tersebut jelas melanggar dan tidak memiliki izin.
Pengurus Pusat KNTI Miftahul Khausar meggatakan keberadaan pagar laut tersebut mencerminkan upaya privatisasi laut.
Bukan cuma itu, keberadaan pagar laut misterius dan ilegal itu juga membatasi akses nelayan atas ruang laut.
"Pemagaran ini secara langsung mengganggu aktivitas nelayan dalam melaut dan menghilangkan wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan nelayan secara turun temurun," kata Miftahul kepada Suara.com, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan informasi dari anggota KNTI Tangerang, diketahui pemagaran tersebut diduga dilakukan secara diam-diam. KNTI menduga pemagaran dilakukan pada malam hari sehingga tidak diketahui oleh nelayan dan masyarakat pesisir.
"Nelayan tidak mengetahui dasar pemagaran yang begitu luas dan panjang, yang memunculkan kekhawatiran nelayan bahwa wilayah tersebut akan digunakan rencana untuk reklamasi atau proyek pembangunan lain. Jika dibiarkan hal ini jelas berpotensi mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan," kata Miftahul.
Miftahul mengatakan ketidakjelasan tersebut memperburuk keresahan dan menjadi ancaman nyata terhadap wilayah tangkap dan jalur melaut yang telah menjadi tempat wilayah tangkap nelayan untuk mencari sumber penghidupan.
"Oleh karena itu, KNTI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas menindak pelaku dan menghentikan aktivitas pemagaran itu karena mengancam keamanan wilayah penangkapan nelayan," kata Miftahul.
Disegel KKP
Baca Juga: Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan untuk menyegel bangunan ilegal tersebut diambil setelah dilakukan investigasi mendalam oleh pihak KKP. Pagar laut yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma atau Aguan ini ternyata tidak memiliki izin ini.
Hal ini tentunya dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merusak ekosistem laut serta mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat melakukan penyegelan tersebut dikutip Antara, Jumat (10/1/2025).
Dia menilai keberadaan pagar laut ini telah membuat masyarakat sekitar resah karena mengganggu aktivitas nelayan mencari ikan.
Berita Terkait
-
Siapa Dalang Pagar Laut 30 KM? Rocky Gerung Singgung Jokowi, Said Didu Sindir Negara Ciut: Mustahil Bandung Bondowoso!
-
Resmi Dihentikan, KKP Buru Otak di Balik Misteri Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Apa Fungsi Pagar Laut? Membentang 30 KM di Pesisir Tangerang
-
Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak