Suara.com - Keberadaan pagar laut sepanjang 30 KM dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, masih jadi sorotan publik. Lebih-lebih pagar yang awalnya "misterius" itu, tiba-tiba diakui dibangun oleh nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, ikut bersuara terkait pagar laut tersebut. Lewat akun media sosial X-nya, @susno2g, Susno menyebutkan bahwa instansi terkait sudah mengetahui siapa dalang di balik pemagaran tersebut.
"Saya yakin aparat sudah tahu siapa otaknya, siapa pelaku lapangan, dll. Segera tangkap dan pagar segera bongkar," cuit Susno, dikutip Senin (13/1/2025).
Susno juga terkesan geram dengan alasan yang mengklaim bahwa pagar laut itu dilakukan untuk mencegah abrasi pantai dan sebagainya.
"Untuk pagar laut, alasan untuk cegah abrasi dll, itu hinaan yang menyakitkan karena anggap semua rakyat itu bodoh," katanya.
Sebelumnya, Susno juga telah mencuitkan bahwa tidak boleh ada pemagaran di laut. Hal itu sudah menjadi aturan baku yang tidak boleh dilanggar.
"Laut tidak boleh dipagar. Dasar: konvensi hukum laut internasional (UNCLOS 1982) laut adalah wilayah publik tidak dapat dimiliki pribadi," tegasnya.
Nelayan Klaim Dibangun untuk Cegah Tsunami
Sebuah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan nasional. Keberadaan pagar laut ini awalnya tidak diketahui siapa pembuatnya, namun nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) akhirnya mengklaim pembangunannya.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat nelayan untuk mencegah abrasi dan mengurangi risiko bencana tsunami.
"Pagar laut ini sengaja dibangun oleh masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang. Selain untuk mencegah abrasi, pagar ini juga berfungsi mengurangi dampak gelombang besar," ujar Sandi kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Sandi mengatakan bahwa pagar laut yang membentang di wilayah pesisir memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya melindungi pantai dari abrasi, pagar ini juga bertindak sebagai mitigasi ancaman tsunami meskipun tidak sepenuhnya mampu menahan kekuatan bencana tersebut.
"Selain itu, pagar laut ini dapat membantu melindungi infrastruktur, mencegah pengikisan tanah, dan menjaga ekosistem pantai agar tetap seimbang. Bahkan, tambak ikan di sekitar tanggul juga bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
KLH dan KKP Selidiki Keberadaan Pagar Laut
Keberadaan pagar laut sepanjang 30 km ini juga menarik perhatian pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menerima laporan terkait keberadaan pagar tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi pihaknya sedang mendalami kasus ini.
"Kami sedang memeriksa laporan ini, termasuk dugaan pembangunan tanpa izin. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengumpulkan data," kata Hanif, dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menyegel pagar laut yang diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penyegelan ini dilakukan setelah menerima aduan dari nelayan setempat.
Hanif memastikan bahwa KLH akan memproses kasus ini sesuai hukum. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah dipanggil untuk mendalami fakta-fakta di lapangan.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penyidikan lebih lanjut," ujar Hanif.
Meski demikian, Hanif menegaskan pemerintah tetap mendukung langkah masyarakat untuk menjaga lingkungan, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!