Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan unsur pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rencana perluasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Temuan itu merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima Komnas HAM dari perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara, Tangerang, pada 13 Februari 2025 lalu.
"Perbuatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidaya lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Rabu (13/8/2025).
Anis menjelaskan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Airlangga, yakni hak warga memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Pelanggaran HAM dilakukan Airlangga lewat dalil pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.
Komnas HAM menilai bahwa pembentukan peraturan menteri itu hanya melibatkan unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha. Sehingga dipandang tidak menerapkan partisipasi yang bermakna atau mengabaikan meaningful participation.
Peraturan tersebut merupakan perubahan keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland.
Kesimpulan itu diputuskan Komnas HAM setelah melakukan rangkaian penyelidikan berupa pemanggilan terhadap sejumlah pihak seperti warga terdampak dan pemerintah.
Namun khusus untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak ada perwakilan yang hadir ketika dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan.
Dalam rangkaian penyidikan itu, Komnas HAM juga menemukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 Tropical Coastland sudah dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2025.
Baca Juga: Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Selain itu Airlangga Komnas HAM juga menemukan, potensi pelanggaran HAM yang dilakukan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Pelanggaran HAM itu berpotensi terjadi, jika jual-beli atau ganti rugi kepada warga di RT 18 dan RT 19, Desa Muara yang terdampak proyek pembangunan PIK 2 Tropical Coastland, tidak ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU HAM.
Berita Terkait
-
BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia dan Malaysia, Dorong Standar Keberlanjutan Sawit
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
PPATK Blokir Rekening Tanpa Dasar Hukum? Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM
-
Rohana dan Rojali Cuma Isu? Menko Airlangga Ungkap Fakta di Balik Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang