- Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran, menyatakan bahwa satu-satunya jalan untuk berdamai adalah jika Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya
- Proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda karena Subhan Palal meminta kehadiran langsung Gibran dalam persidangan
- Gugatan ini menuntut pembatalan status Gibran sebagai Wapres dan ganti rugi senilai Rp125 triliun yang harus disetorkan ke kas negara
Suara.com - Proses mediasi gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui jalan buntu. Advokat Subhan Palal, selaku penggugat, secara tegas menolak segala bentuk kompromi dan hanya memberikan satu syarat tunggal jika perdamaian ingin tercapai yakni Gibran harus meletakkan jabatannya.
Pernyataan keras ini dilontarkan Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), setelah proses mediasi ditunda. Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan selanjutnya, ia tidak akan berbelit-belit dan hanya menanti keputusan dari pihak Gibran.
“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan, mengisyaratkan bahwa posisinya sudah final dan tidak bisa ditawar lagi.
Bagi Subhan, mustahil ada titik temu atau kata damai dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa pokok gugatannya menyangkut "kecacatan bawaan" yang tidak bisa diperbaiki, yakni syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden yang ia anggap tidak sah. Oleh karena itu, menurutnya, bola panas perdamaian kini sepenuhnya berada di tangan Gibran.
“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” tegas Subhan.
Sikap tegas Subhan ini pula yang membuat proses mediasi terpaksa ditunda hingga Senin (6/10/2025) pekan depan. Penundaan terjadi karena Subhan bersikeras meminta Gibran untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi, bukan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Subhan meyakini bahwa gugatannya mewakili suara publik yang merasa dirugikan. Ia bahkan berpendapat jika dirinya memilih untuk berdamai, justru masyarakat yang akan berbalik marah kepadanya. Menurutnya, riwayat pendidikan SMA Gibran telah menyalahi aturan Pemilu dan menjadi sumber permasalahan nasional.
“Nah itu telanjur, menurut saya, pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” jelas Subhan.
Dalam gugatan ini, Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan menuding ada syarat pendaftaran cawapres yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat itu.
Baca Juga: Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
Oleh karena itu, tuntutannya sangat jelas. Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Tidak hanya itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai Rp125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
-
Heboh Pengakuan Mengejutkan WNI di Australia: Gibran Sendiri yang Bilang Tak Lulus Kuliah di Sydney
-
Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya
-
5 Universitas dengan Jurusan Marketing Terbaik di Singapura, Kampus Wapres Gibran Termasuk?
-
Siapa Dian Hunafa? Dituding Bohong usai Pasang Badan soal Ijazah Gibran
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?