- Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran, menyatakan bahwa satu-satunya jalan untuk berdamai adalah jika Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya
- Proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda karena Subhan Palal meminta kehadiran langsung Gibran dalam persidangan
- Gugatan ini menuntut pembatalan status Gibran sebagai Wapres dan ganti rugi senilai Rp125 triliun yang harus disetorkan ke kas negara
Suara.com - Proses mediasi gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui jalan buntu. Advokat Subhan Palal, selaku penggugat, secara tegas menolak segala bentuk kompromi dan hanya memberikan satu syarat tunggal jika perdamaian ingin tercapai yakni Gibran harus meletakkan jabatannya.
Pernyataan keras ini dilontarkan Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), setelah proses mediasi ditunda. Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan selanjutnya, ia tidak akan berbelit-belit dan hanya menanti keputusan dari pihak Gibran.
“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan, mengisyaratkan bahwa posisinya sudah final dan tidak bisa ditawar lagi.
Bagi Subhan, mustahil ada titik temu atau kata damai dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa pokok gugatannya menyangkut "kecacatan bawaan" yang tidak bisa diperbaiki, yakni syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden yang ia anggap tidak sah. Oleh karena itu, menurutnya, bola panas perdamaian kini sepenuhnya berada di tangan Gibran.
“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” tegas Subhan.
Sikap tegas Subhan ini pula yang membuat proses mediasi terpaksa ditunda hingga Senin (6/10/2025) pekan depan. Penundaan terjadi karena Subhan bersikeras meminta Gibran untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi, bukan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Subhan meyakini bahwa gugatannya mewakili suara publik yang merasa dirugikan. Ia bahkan berpendapat jika dirinya memilih untuk berdamai, justru masyarakat yang akan berbalik marah kepadanya. Menurutnya, riwayat pendidikan SMA Gibran telah menyalahi aturan Pemilu dan menjadi sumber permasalahan nasional.
“Nah itu telanjur, menurut saya, pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” jelas Subhan.
Dalam gugatan ini, Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan menuding ada syarat pendaftaran cawapres yang tidak terpenuhi oleh Gibran saat itu.
Baca Juga: Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
Oleh karena itu, tuntutannya sangat jelas. Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Tidak hanya itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai Rp125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
-
Heboh Pengakuan Mengejutkan WNI di Australia: Gibran Sendiri yang Bilang Tak Lulus Kuliah di Sydney
-
Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya
-
5 Universitas dengan Jurusan Marketing Terbaik di Singapura, Kampus Wapres Gibran Termasuk?
-
Siapa Dian Hunafa? Dituding Bohong usai Pasang Badan soal Ijazah Gibran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa