Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kader PDIP, Saeful Bahri (SB). Saeful dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap buron Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Hari ini Selasa (14/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, untuk tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025).
"SB (Seful Bahri) wiraswasta-anggota kader PDI Perjuangan," tambahnya.
Selain Saeful, KPK juga memanggil beberapa saksi di antaranya, Wiraswasta atau staf dari Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP, Kusnadi (K); Security Satgas di Kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan (NH), Karyawan BUMN, Jhoni Ginting (JG); dan Pegawai Negeri Sipil, Saffar M. Godam (SM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan kader PDIP, Saeful Bahri mangkir dalam panggilan KPK. Sedianya Saeful diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. la mengatakan bahwa Saeful Bahri harus bisa kooperatif jika ada panggilan lanjutan.
"Saksi atas nama SB tidak hadir. Ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya, dan bisa segera hadir," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Tessa berharap Seful dapat segera memenuhi panggilan KPK terkait kasus ini dan tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan.
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Hasto Kristiyanto, Kasus Suap PAW DPR Memanas!
"Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan," jelasnya.
Hasto Tersangka
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka juga didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Berani Panggil Hasto, Publik Tuntut KPK Periksa Kaesang dan Gibran Usai Beli Saham Rp100 Miliar: Sama Bos Takut...
-
Surat Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditolak KPK, Setyo: Tidak Relevan
-
Mbak Ita Gugat KPK: Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Digelar Hari Ini
-
CEK FAKTA: Prabowo dan Ahok Sita Uang Korupsi Rp300 Triliun
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari