Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote mendalilkan adanya pengabaian hasil Pilkada Deiyai melalui sistem noken oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Yan-Stefanus, Fatiatulo Lazira dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Fatialo menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan melalui sistem noken berlaku di seluruh distri pada Kabupaten Deiyai.
"Ada lima distrik dengan jumlah kampung sebanyak 67 kampung, 164 TPS,” kata Fatialo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Dia menyebut bahwa KPU Kabupaten Deiyai telah mengabaikan hasil dari pemilihan dengan sistem noken yang dianggap sebagai kearifan lokal.
“Kami juga menemukan fakta di lapangan melalui operator atau petugas, termohon (KPU Deiyai) melakukan pengurangan suara pemohon (Yan-Stefanus),” ujar Fatialo.
Lebih lanjut, dia juga mendalilkan adanya pergeseran suara yang disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan KPU Deiyai dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 Nomor Urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome.
"Termohon melakukan pergeseran suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai 2024 nomor urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei. Ini juga kami sudah ajukan bukti tambahan, Yang Mulia, ternyata bukan hanya nomor urut 5 saja terjadi pergeseran suara tetapi juga nomor urut 3 dalam hal ini Pemohon ke nomor urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebagai peroleh suara terbanyak," tutur Fatialo.
Terlebih, dia menyebut saksi pasangan Melkianus-Ayub juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
"Pemohon mendatangi Bawaslu kantornya tertutup terus dan Panwas juga tidak melaporkan kejadian tersebut. Kami juga mendapatkan informasi dari saksi-saksi ternyata banyak TPS yang tidak dapat distribusi logistik,” ungkap Fatialo.
Padahal, lanjut dia, pasangan Yan-Stefanus mendapatkan dukungan dari masyarakat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh para kepala kampung.
“Ada surat pernyataan dan sudah kami jadikan bukti. Dari lima distrik ada empat distrik atau kecamatan sudah menyerahkan surat itu," ujar Fatialo.
Menurut dia, pasangan Yan-Stefanus seharusnya memperoleh suara sebanyak 33.098 yang diakumulasi dari seluruh distrik.
Untuk itu, dia meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT.
Berita Terkait
-
Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..
-
Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara
-
Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?
-
PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik