Suara.com - Pusat Studi HAM (PusHAM) UII menegaskan bahwa pemberian gelar istimewa Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto akan tercatat sebagai sejarah buruk bagi Indonesia.
PusHAM UII, diwakili oleh Eko Riyadi, menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan pengabaian terhadap hak asasi manusia dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM 1997 dan 1998 yang belum mendapatkan keadilan.
"Peristiwa ini tidak sekadar administratif, tetapi bagian dari sejarah penegakan prinsip rule of law yang harus melindungi dan menghormati HAM," kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Eko menegaskan, bahwa pemberian gelar kehormatan ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang menciptakan preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia.
PusHAM UII mendesak agar PTUN Jakarta mengadili perkara ini dengan adil dan independen, serta memprioritaskan prinsip keadilan yang berlandaskan pada rule of law.
"Kami menyerukan PTUN untuk mengadili perkara banding ini dengan adil, independen, dan berpihak pada prinsip rule of law," tambah Eko.
PusHAM UII juga menuntut agar hak-hak para korban pelanggaran HAM, yang hingga kini belum dipenuhi, dipertimbangkan dalam proses peradilan ini.
Dia menegaskan bahwa pengadilan harus memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan mempertimbangkan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan HAM yang berlaku.
"Kami berharap pengadilan dapat mendorong penyelesaian perkara ini melalui mekanisme peradilan yang fair," kata Eko.
Baca Juga: Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
Pernyataan PusHAM UI mencerminkan kecemasan terhadap potensi pengabaian prinsip hukum yang dapat merusak fondasi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang melibatkan tokoh-tokoh besar. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Tag
Berita Terkait
-
Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
-
LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Prabowo Naikkan Pangkat Mantan Wakapolri Agus Andiranto jadi Jenderal Kehormatan
-
Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya