Suara.com - Pusat Studi HAM (PusHAM) UII menegaskan bahwa pemberian gelar istimewa Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto akan tercatat sebagai sejarah buruk bagi Indonesia.
PusHAM UII, diwakili oleh Eko Riyadi, menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan pengabaian terhadap hak asasi manusia dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM 1997 dan 1998 yang belum mendapatkan keadilan.
"Peristiwa ini tidak sekadar administratif, tetapi bagian dari sejarah penegakan prinsip rule of law yang harus melindungi dan menghormati HAM," kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Eko menegaskan, bahwa pemberian gelar kehormatan ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang menciptakan preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia.
PusHAM UII mendesak agar PTUN Jakarta mengadili perkara ini dengan adil dan independen, serta memprioritaskan prinsip keadilan yang berlandaskan pada rule of law.
"Kami menyerukan PTUN untuk mengadili perkara banding ini dengan adil, independen, dan berpihak pada prinsip rule of law," tambah Eko.
PusHAM UII juga menuntut agar hak-hak para korban pelanggaran HAM, yang hingga kini belum dipenuhi, dipertimbangkan dalam proses peradilan ini.
Dia menegaskan bahwa pengadilan harus memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan mempertimbangkan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan HAM yang berlaku.
"Kami berharap pengadilan dapat mendorong penyelesaian perkara ini melalui mekanisme peradilan yang fair," kata Eko.
Baca Juga: Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
Pernyataan PusHAM UI mencerminkan kecemasan terhadap potensi pengabaian prinsip hukum yang dapat merusak fondasi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang melibatkan tokoh-tokoh besar. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Tag
Berita Terkait
-
Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
-
LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Prabowo Naikkan Pangkat Mantan Wakapolri Agus Andiranto jadi Jenderal Kehormatan
-
Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi