Suara.com - Pusat Studi HAM (PusHAM) UII menegaskan bahwa pemberian gelar istimewa Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto akan tercatat sebagai sejarah buruk bagi Indonesia.
PusHAM UII, diwakili oleh Eko Riyadi, menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan pengabaian terhadap hak asasi manusia dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM 1997 dan 1998 yang belum mendapatkan keadilan.
"Peristiwa ini tidak sekadar administratif, tetapi bagian dari sejarah penegakan prinsip rule of law yang harus melindungi dan menghormati HAM," kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Eko menegaskan, bahwa pemberian gelar kehormatan ini merupakan bentuk pelanggaran administratif yang menciptakan preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia.
PusHAM UII mendesak agar PTUN Jakarta mengadili perkara ini dengan adil dan independen, serta memprioritaskan prinsip keadilan yang berlandaskan pada rule of law.
"Kami menyerukan PTUN untuk mengadili perkara banding ini dengan adil, independen, dan berpihak pada prinsip rule of law," tambah Eko.
PusHAM UII juga menuntut agar hak-hak para korban pelanggaran HAM, yang hingga kini belum dipenuhi, dipertimbangkan dalam proses peradilan ini.
Dia menegaskan bahwa pengadilan harus memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan mempertimbangkan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan HAM yang berlaku.
"Kami berharap pengadilan dapat mendorong penyelesaian perkara ini melalui mekanisme peradilan yang fair," kata Eko.
Baca Juga: Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
Pernyataan PusHAM UI mencerminkan kecemasan terhadap potensi pengabaian prinsip hukum yang dapat merusak fondasi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang melibatkan tokoh-tokoh besar. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Tag
Berita Terkait
-
Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
-
LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Prabowo Naikkan Pangkat Mantan Wakapolri Agus Andiranto jadi Jenderal Kehormatan
-
Dicap Penjahat HAM, Imparsial Heran Prabowo Sabet Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Jasa Dia Apa Selama Menhan?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender