Suara.com - Proses sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Polri belum menemui titik terang. Sengketa yang dimaksud soal informasi pengadaan gas air mata.
Selama proses memperoleh informasi pengadaan gas air mata, mulai dari tahap permohonan informasi hingga memasuki proses ajudikasi, Polri bersikeras tidak membuka kontrak pengadaan sebagaimana yang dimintakan oleh ICW.
Pasalnya, ICW meminta 25 dokumen pengadaan atas 10 paket pengadaan gas air mata yang dilakukan oleh Polri pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (9) huruf a dan b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, beberapa di antaranya yakni yang Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, dan dokumen kontrak,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2024).
Wana mengatakan saat dimintai soal informasi tersebut, Polri kerap berdalih apa yang diminta ICW dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Namun, jika dicermati lebih lanjut, daftar dokumen sebagaimana diuraikan di atas, hanya sebatas dokumen administratif proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Polri, bukan berisikan informasi mengenai strategi, intelijen, operasi dan teknik,” ujarnya.
“Sehingga, bagi ICW, alasan menolak untuk membuka informasi melalui dokumen uji konsekuensi informasi yang dikecualikan di internal Polri jelas mengada-ada dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” katanya menambahkan.
Terlebih menurut Wana, dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP bahwa suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus dilandaskan pada kepentingan publik.
Wana kemudian menayakan kepentingan publik seperti apa yang dijadikan dasar bagi Polri untuk menutup informasi mengenai pembelian gas air mata.
“Pertanyaan tersebut hingga saat ini belum mampu dijelaskan oleh Polri, sehingga menimbulkan insinuasi di tengah masyarakat, bahwa ada potensi kecurangan dalam proses pengadaan yang sedang berusaha untuk ditutupi,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Wana, proses permohonan hingga sengketa informasi ini menjadi sangat krusial dan harus dipandang sebagai bentuk partisipasi publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di instansi kepolisian.
Sebab, selain menepis adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dokumen pengadaan gas air mata penting untuk disampaikan kepada publik guna memastikan akuntabilitas dari kebijakan Polri ketika membeli peralatan untuk pengamanan massa, termasuk diantaranya gas air mata.
Terlebih dalam praktiknya selama ini penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian seringkali tidak sesuai dengan prosedur pengamanan aksi massa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut kemudian mengakibatkan sejumlah insiden yang sangat serius, salah satunya saat aparat kepolisian dengan brutal menembakkan gas air mata ke tribun penonton sepakbola di Kanjuruhan, Malang, pada Oktober 2022 lalu. Akibatnya, 135 orang tewas, serta 1.363 orang lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, berdasarkan catatan ICW dan Trend Asia, sepanjang tahun 2015-2022 terdapat setidaknya 144 kejadian penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat ketika melakukan pengamanan terhadap aksi massa.
Berita Terkait
-
Laporan Diterima Bareskrim, Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Pasca Kritik Jokowi
-
Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Usai Kritik Jokowi, Laporan Diterima Bareskrim
-
Diserang Balik Gegara Kritik Jokowi Tokoh Terkorup 2024, Ramai Pegiat Antikorupsi Kena Doxing, Ulah Buzzer?
-
Peneliti ICW Kena Doxing Usai Kritik Jokowi yang Masuk Tokoh Terkorup Versi OCCRP
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia