Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengaku menyayangkan atas adanya putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Rudianto mengaku prihatin atas adanya hal itu, terlebih Presiden RI Prabowo Subianto sedang gencar bicara penyelamatan sumber daya alam.
"Menurut pendapat saya dengan vonis, meskipun hakim itu kan dinilai dari putusannya, mahkota seorang hakim itu dinilai dengan putusannya. Kalau kemudian negara lagi, pemerintah dan negara ini lagi kencang-kencangnya bagaimana menyelamatkan sumber daya alam kita, apalagi dia warga negara asing, lalu kemudian dibebaskan oleh pengadilan, itu yang kita patut prihatin dan sayangkan," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendorong jaksa harus melakukan upaya hukum.
Menurutnya, jangan sampai pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam dibiarkan bebas berkeliaran.
"Karena itu kami dorong, jaksa harus upaya hukum, upaya hukum, jangan membiarkan pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam, apalagi ini tambang emas dan sebagainya, sumber daya alam dibawa oleh warga negara asing, lalu kemudian dibiarkan berkeliaran," katanya.
Ia mengatakan, harusnya meskipun ranah hukum ada di yudikatif, namun secara luas, dia adalah pemerintah. Sehingga Yudikatif juga harus punya semangat sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi ketika kekuasaan eksekutif di bawah kendali presiden, selalu kepala pemerintahan, gencar-gencarnya berkampanye penyelamatan sumber daya alam, harusnya dimaknai oleh abdi negara, termasuk hakim, untuk sungguh-sungguh menjadikan itu sebagai sumber etis atau panduan moral. Presiden sebagai kepala negara," ujarnya.
"Kan kami ini prihatin kemudian, kalau jaksa selaku organ pembantu presiden, lagi gencar-gencarnya memberantas praktik-praktik illegal mining, lalu kemudian setelah diseret ke pengadilan, hakim dengan segala argumentasinya lalu kemudian membebaskan, ini kan negara rugi nih, belum lagi proses persidangan, proses yang menggunakan anggaran negara, ini yang kita sangat prihatin," sambungnya.
Vonis Bebas WN China
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Berita Terkait
-
CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!
-
Viral Minta Tolong Prabowo, DPR Ungkap Pemerintah Kesulitan Bebaskan 4 WNI Disekap di Myanmar: Moga Ada Jalan
-
'Ia Tak Sedang Memerintah tapi Mencicil Kampanye' Pakar Ungkap Celah Konflik Gibran Vs Prabowo di 2029
-
Prabowo Tak Dianggap? Banner Penyambutan Jokowi di Hari Desa 2025 Banjir Sindiran: Kesampean Juga 3 Periode
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum