Suara.com - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator dan Supevisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V Dian Patria mengungkapkan tambang ilegal yang beromzet Rp 1,08 triliun per tahunnya di Lombok.
Dia menjelaskan, tambang ilegal tersebut berada di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Menurutnya, omzet tersebut berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas seluas lapangan bola di wilayah Sekotong.
Dian mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi lokasi penambangan ilegal di lokasi lainnya.
"Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).
Aktivitas tambang ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Pasalnya, tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Dian juga menduga adanya modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal.
Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal disebut terus dibiarkan.
Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024 setelah tambang tersebut beroperasi bertahun-tahun.
"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," tutur Dian.
Baca Juga: Daftar Identitas 12 Korban Tanah Longsor Penambangan Ilegal Di Solok Sumatra Barat
Untuk itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.
Terpasang pula plang bertuliskan“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.”
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo