Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global 15 persen mulai 2025, hal itu tentunya menjadi sorotan banyak pihak.
Bahkan beredar kabar dengan adanya penerapan aturan pajak minimum global 15 persin ini semakin membuat pemerintah kesusahan menarik investor asing untuk menanmkan modalnya ke Indonesia.
Hal tersebut nampaknya dibantah Ketua Departemen Hukum IKPI, Ratna Febriana.
Menurut wanita yang mengenakan kacamata itu, adanya penerapan pajak minimum global 15 persen mulai 2025 tentu sangat baik.
Lantaran kata dia, aturan tersebut berlaku kepada group perusahaan yang konsolidatif revenuenya melebihi EUR 750 jt dan berada di lebih dari 1 yurisdiksi.
Pasalnya, landasan Pemerintah Indonesia ini sudah tepat dengan berpacu kepada aturan dari OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan).
"Jadi, kalau Indonesia tidak menerapkan aturan itu, maka bisa dibilang 'jatah pajaknya' (top up pajaknya sampai dengan batas 15%) akan masuk ke negara lain, kan sayang, lebih baik pajaknya masuk ke kita, jadi mau gak mau," katanya kepada Suara.com, Sabtu (18/1/2025).
"Mengenai adanya kabar hal ini bisa mengurangi adanya investasi ke Indonesia, menurut saya tidak, karena negara-negara lain juga menerapkan aturan itu," imbuhnya.
Seperti contoh negara Asia yang sudah menerapkan aturan pajak minimum global Korea, Jepang, Vietnam dan saat ini Indonesia.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan
Sebagai informasi, kebijakan pajak minimum global tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Adapun penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.
Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025. Febrio menerangkan bahwa pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.
Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan