Suara.com - Anggota kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mencurigai ada kejanggalan soal bukti permulaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Alasan ini yang menjadi salah satu faktor Hasto mengajukan permohonan untuk dilakukannya sidang praperadilan dengan KPK selaku pihak termohon. Pasalnya, tidak ada nama Hasto yang disebutkan para saksi dalam putusan perkara di pengadilan tentang kasus suap Harun Masiku soal pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Kalau kami bicara tentang bukti permulaan adalah bukti yang merupakan inti dari yang dipersangkakan,” ucap Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
“Kalau suap apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa mas Hasto melakukan suap sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada,”tambahnya.
Alasan lain KPK menjerat Hasto, kata Maqdir karena Hasto dianggap menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Sehingga hal ini perlu dibuktikan dalam praperadilan.
“Bagi kami bukti permulaan ini sangat penting untuk penegakan hukum, jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena ada asumsi,” tegasnya.
Hari ini, KPK absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan Hasto di PN Jaksel. Bahkan, KPK meminta hakim untuk menunda sidang tersebut hingga 5 Februari 2025. Alasan KPK meminta sidang praperadilan Hasto ditunda karena masih mempersiapkan dokumen dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hasto Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Absen karena Belum Siap Hadapi Hasto PDIP? Ini Alasan KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
-
Absen karena Belum Siap Hadapi Hasto PDIP? Ini Alasan KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan
-
Korban sampai Berkali-kali Minta Ampun, Aksi Arogan Menteri Satryo Ngamuk ke Anak Buah: Lu Sengaja Bikin Rumah Mati Air?
-
Komentari Demo ASN Kemendikti Saintek, Pandji Pragiwaksono Sindir Aksi Arogan Menteri Satryo Mirip Prabowo?
-
Deddy Corbuzier Dicap Buzzer Linglung, Eks Anak Buah Sri Mulyani: Ntar Turun Pangkat Lho!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi