Suara.com - Badan investigasi antikorupsi mengatakan pada hari Minggu bahwa Presiden Yoon Suk Yeol, yang secara resmi ditangkap karena kegagalannya dalam upaya darurat militer, akan dilarang menemui pengunjung selain pengacaranya.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi membuat keputusan tersebut setelah pengadilan memberikan surat perintah pada hari sebelumnya untuk secara resmi menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan pernyataan darurat militernya pada tanggal 3 Desember.
Badan investigasi antikorupsi mengatakan pada hari Minggu bahwa Presiden Yoon Suk Yeol, yang secara resmi ditangkap karena kegagalannya dalam upaya darurat militer, akan dilarang menemui pengunjung selain pengacaranya.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi membuat keputusan tersebut setelah pengadilan memberikan surat perintah pada hari sebelumnya untuk secara resmi menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan deklarasi darurat militernya pada tanggal 3 Desember.
CIO mengatakan telah mengirimkan dokumen keputusannya ke pusat penahanan di Uiwang, tepat di selatan Seoul, tempat Yoon ditahan, dengan alasan kekhawatiran tentang penghancuran barang bukti. Tindakan tersebut akan berlaku hingga ia didakwa.
Dengan langkah CIO, ibu negara Kim Keon Hee dan orang-orang lain yang dekat dengan Yoon tidak akan diizinkan untuk bertemu dengan presiden yang ditangkap tersebut.
Para ahli hukum mengatakan keputusan CIO tersebut dipandang bertujuan untuk mempersiapkan kemungkinan bahwa pihak Yoon dapat mengajukan petisi pengadilan untuk meninjau apakah penahanan formalnya tepat.
CIO mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka akan meminta Yoon untuk hadir untuk diinterogasi pada hari Senin karena ia tidak muncul untuk diinterogasi pada hari sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan tersebut, Yoon telah menjadi presiden pertama yang menjabat yang ditangkap secara resmi. Para pendukung Yoon yang marah menyerbu pengadilan distrik yang mengeluarkan surat perintah pada hari sebelumnya, merusak peralatan kantor, dan menyemprotkan alat pemadam kebakaran ke petugas polisi.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan
Dalam pesan yang dirilis oleh pengacaranya, Yoon meminta para pendukungnya untuk "secara damai" menyampaikan pendapat mereka meskipun ia memahami kemarahan mereka.
Yoon juga mengatakan ia tidak akan menyerah untuk memperbaiki apa yang salah meskipun butuh waktu, dan bersumpah bahwa ia akan membuktikan legalitas deklarasi darurat militer selama proses hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadiri Sidang Pemakzulan Pertama di Mahkamah Konstitusi
-
Eks-Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Sel Isolasi, 4 Jenderal Dicopot
-
Pendukung Presiden Korea Selatan Serbu Ruang Sidang, 45 Ditangkap
-
Dramatis! Nasib Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ditentukan, Terancam Ditahan 20 Hari
-
Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi