Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus, menilai jika pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pagar laut sudah seharusnya dilakukan oleh DPR. Pasalnya, di balik pagar laut tersebut ada kejahatan secara telanjang dipertontonkan.
"Jadi memang seharusnya ada pansus. Karena ini kejahatan yang telanjang di depan publik," kata Deddy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ia mengatakan, jika adanya kasus pagar laut ini berkaitan dengan banyak pihak. Adanya usulan Pansus juga salah satu alasannya karena banyak pemangku kepentingan terkait.
"Ada KKP, ada kementerian investasi, karena dulu tentu mereka ikut menetapkan untuk PSN, ada Menko juga segala macam," ujarnya.
Ketika ditanyai sikap Fraksi PDIP sendiri soal usulan pembentukan Pansus tersebut, Deddy mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
"Ya kalau nanti setelah kami pelajari. Kan kami ini baru mendengar dari publik. Kita kan juga harus mendengar langsung dari kementerian ATR/BPN," pungkasnya.
"Nanti kita lihat, kan itu harus ada kesepakatan, apalagi pansus itu kan artinya lintas komisi, ya tentu nanti kita lihat pimpinan DPR seperti apa sikapnya. Kami tunggu aja," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membongkar pagar laut di perairan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini. Pembongkaran terhadap pagar laut yang panjang mencapai 30,16 kilometer itu turut melibatkan personel TNI Angkatan Laut (AL).
Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sertifat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten cacat prosedur. Ia menyatakan ATR/BPN telah membatalkan sertifikat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Rabu.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, Nusron berujar selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun. Karena itu sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," kata Nusron.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Pagar Laut Ilegal, Kekayaan Fantastis Menteri ATR Nusron Wahid: Aset-asetnya Bikin Melongo!
-
Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga