Suara.com - Seorang pria yang diduga menyerahkan uang kertas palsu senilai S$10.000 (Rp119 juta) kepada karyawan bank kini telah dibawa ke pengadilan.
Pada hari Kamis (23 Januari), Chandra Ahmadyani, seorang warga negara Indonesia berusia 36 tahun, didakwa dengan satu tuduhan penggunaan uang palsu.
Dakwaan menyatakan bahwa pelanggaran tersebut allegedly terjadi pada siang hari tanggal 23 Desember 2024, di DBS South Bridge Branch di Hong Lim Complex.
Menurut dakwaan, Chandra memiliki alasan untuk mempercayai bahwa uang tersebut adalah palsu.
Polisi menginformasikan pada tanggal 22 Januari bahwa Chandra meminta agar uang kertas itu disetorkan ke rekeningnya.
Setelah menerima uang tersebut, staf loket merasa curiga dan segera melaporkan hal itu kepada manajer.
Polisi segera diberitahu dan menangkap Chandra. Uang kertas palsu itu pun disita untuk penyelidikan.
Chandra, yang ditawarkan jaminan sebesar $20.000 (Rp240 juta), menyatakan di pengadilan bahwa ia berniat mengaku bersalah. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 6 Maret.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran uang palsu.
Baca Juga: WNI Jadi Wisatawan Terbanyak Kedua di Australia, Hotel Milik Orang Surabaya Panen Cuan
Mereka juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap orang-orang yang menawarkan uang sebagai imbalan untuk membantu menukar uang kertas palsu pecahan $10.000 atau pecahan besar lainnya dengan uang asli, atau untuk menyimpan uang tersebut di bank.
Siapa saja yang mencurigai telah menerima uang palsu diminta segera melapor kepada polisi dan mencatat deskripsi orang yang memberikan uang tersebut.
Mereka juga disarankan untuk menyimpan uang kertas tersebut dalam pelindung seperti amplop atau kertas terlipat agar tidak terjadi pemalsuan lebih lanjut, dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Polisi menambahkan bahwa informasi mengenai fitur keamanan uang asli Singapura dapat ditemukan di situs web Otoritas Moneter Singapura.
Berita Terkait
-
Ole Romeny Ambil Sumpah WNI di Luar Negeri
-
Singapura Bidik Investasi Energi Hijau di Indonesia
-
Menteri BP2MI Tegaskan Pemerintah Tetap Berupaya Selamatkan WNI Disekap di Myanmar: Kita Usahakan Terus
-
Soraya Larasati Tuai Kritikan usai Salat di Pinggir Jalan Singapura saat Marathon
-
WNI Jadi Wisatawan Terbanyak Kedua di Australia, Hotel Milik Orang Surabaya Panen Cuan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU