Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim menyebut kebijakan menaikan tarif air bersih di Jakarta adalah langkah yang layak diambil. Apalagi, kini layanan air bersih di Jakarta hanya dikerjakan oleh Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya saja.
Sebab, sejak 31 Januari 2023 lalu kontrak kerja sama yang sudah berlangsung 100 tahun untuk pelaksanaan layanan air bersih oleh PALYJA dan Aetra sudah berakhir. Beban bagi PAM Jaya yang kini melayani seluruh wilayah Jakarta diyakininya jadi semakin berat.
"Jadi karena PAM JAYA ambil alih ya, mereka tidak lagi di pihak ketiga. Maka suka tidak suka, jadi ada penyesuaian tarif," ujar Nur Afni kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Apalagi Penyesuaian tarif itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
"Sudah benar (penyesuaian tarif), karena kan PAM JAYA harus mengikuti undang-undang," katanya.
Ia juga menilai terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tersebut. Seperti lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan percepatan penyambungan jaringan pipa baru.
Tarif PAM Jaya sendiri juga disebutnya masih lebih murah dibandingkan daerah lain.
"Dan penyesuaian tarif, kita kalau bicara daerah lain contoh Bekasi aja. Itu sebenarnya (tarifnya) masih di bawah Bekasi," tuturnya.
Di satu sisi, Politisi Partai Demokrat ini juga meminta PAM Jaya memperhatikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk tetap bisa mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok
"Jadi kita punya perbedaan antara pelanggan sangat sederhana (SS), sederhana dan menengah ke atas," pungkasnya.
Berikut rincian kenaikan tarif air PAM Jaya:
Kelompok pelanggan K I:
#Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana, Hidran Kebakaran:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp1.500
->20 meter kubik: Rp1.700
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.050
#Rumah Susun Sangat Sederhana 1:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp2.000
->20 meter kubik: Rp3.000
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp.1.050
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.575
#Instansi Pendidikan Pemerintah:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp3.400
-10-20 meter kubik: Rp3.450
->20 meter kubik: Rp3.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp8.150
->20 meter kubik: Rp9.800
Jenis Pelanggan K II
#Rumah Tangga Sangat Sederhana 2:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp1.500
-10-20 meter kubik: Rp3.000
->20 meter kubik: Rp5.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp1.050
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.050
#Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp1.050
-10-20 meter kubik: Rp7.450
->20 meter kubik: Rp7.450
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.700
->20 meter kubik: Rp5.500
#Kios Air
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.000
->20 meter kubik: Rp4.500
#Rumah Susun Sederhana dan Rumah Tangga Sederhana 1:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp6.750
->20 meter kubik: Rp7.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.700
->20 meter kubik: Rp5.500
#Rumah Tangga Sederhana 2:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp4.000
-10-20 meter kubik: Rp7.500
->20 meter kubik: Rp9.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp3.550
-10-20 meter kubik: Rp4.700
->20 meter kubik: Rp5.500
#Rumah Susun Menengah, Rumah Tangga Menengah 1, dan Usaha Kecil Dalam Rumah Tangga:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp4.900
-10-20 meter kubik: Rp9.500
->20 meter kubik: Rp12.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp4.900
-10-20 meter kubik: Rp6.000
->20 meter kubik: Rp7.450
#Rumah Tangga Menengah 2
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp6.000
-10-20 meter kubik: Rp10.500
->20 meter kubik: Rp14.000
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp4.900
-10-20 meter kubik: Rp6.000
->20 meter kubik: Rp7.450
#Rusun di Atas Menengah, Rumah Tangga di Atas Menengah 1, dan Usaha Menengah dalam Rumah Tangga:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp12.500
->20 meter kubik: Rp17.500
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp8.150
->20 meter kubik: Rp9.800
#Rumah Tangga di Atas Menengah:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp8.600
-10-20 meter kubik: Rp15.000
->20 meter kubik: Rp20.000
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp6.825
-10-20 meter kubik: Rp8.150
->20 meter kubik: Rp9.800
Berita Terkait
-
Tak Ingin Polemik KJP Terulang, DPRD DKI Minta Penyaluran Kartu Air Sehat Tepat Sasaran
-
Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok
-
Biar Tak Bikin Gaduh, DPRD Jakarta Minta Sosialisasi Mengatasi Air Keruh Digencarkan
-
Tarif Naik, Ketua DPRD DKI Minta PAM Jaya Bantu Warga Miskin Bayar Tagihan Air
-
Warga Ngeluh Pipa Air Bocor Meski Tarif Naik, DPRD DKI ke PAM Jaya: Jangan Puas Diri, Kepuasan Konsumen Dijaga
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran